Tentara Israel mencegah pengungsi Palestina untuk kembali ke rumah mereka di kamp pengungsi di kota Jenin, Tepi Barat (19/2/2025). (ANTARA/Xinhua/Nidal Eshtayeh/aa)
Analisadaily.com, Jenewa - Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (HAM), Volker Turk, pada Rabu (26/2) menyuarakan penolakannya terhadap usulan aneksasi dan pemindahan paksa di wilayah Palestina, memperingatkan bahwa tindakan semacam itu dapat mengancam keamanan di seluruh kawasan tersebut.
Berbicara dalam sebuah dialog interaktif tentang laporannya mengenai wilayah Palestina yang diduduki pada sesi ke-58 Dewan HAM PBB, Turk menggarisbawahi perlunya menolak segala upaya yang menormalisasi tindakan melanggar hukum.
"Kita harus menolak segala normalisasi tindakan yang melanggar hukum, termasuk usulan aneksasi atau pemindahan paksa yang dapat mengancam perdamaian dan keamanan di wilayah Palestina dan Israel serta kawasan yang lebih luas," kata Turk dilansir dari Antara, Kamis (27/2).
Laporan itu menyoroti perampasan HAM fundamental yang sudah berlangsung lama di Gaza dan Tepi Barat, menyebut pelanggaran hak untuk menentukan nasib sendiri, memiliki kebebasan bergerak, dan mendapatkan standar hidup yang layak.
(ANT/CSP)