Terkait Penghentian Penyelidikan Kasus PSR, Kejari Paluta dan Jaksa Agung Di-Praperadilankan Warga

Terkait Penghentian Penyelidikan Kasus PSR, Kejari Paluta dan Jaksa Agung Di-Praperadilankan Warga
Kejari Paluta (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Warga mengatasnamakan dari Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta dan Jaksa Agung RI.

Gugatan diajukan menyusul penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Kelompok Tani "Taruna Tani" di desa tersebut.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan nomor perkara 03/Pid.Pra/2025/PN.Psp. Warga yang diwakili Anwar Sadat Siregar dkk menggandeng tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Marwan Rangkuti & Rekan untuk memperjuangkan kasus ini.

"Kami sangat kecewa dengan keputusan Kejari Paluta yang menghentikan penyelidikan dugaan korupsi ini. Oleh karena itu, kami mengajukan praperadilan agar ada transparansi dan kejelasan hukum dalam kasus ini," kata Anwar Sadat Siregar, Kamis (27/2), di kantor kuasa hukumnya di Padangsidimpuan.

Kuasa Hukum warga, Marwan Rangkuti, mengungkapkan, Kejari Paluta dalam suratnya tertanggal 23 Januari 2025 menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut, "Belum menemukan adanya bukti permulaan yang cukup".

Padahal, menurut warga, mereka telah memberikan keterangan yang jelas dan lengkap kepada penyidik. Lebih lanjut, Marwan menilai proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Paluta tidak transparan dan terkesan ada upaya untuk menghentikan kasus ini.

Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah saat penyidik melakukan cek lokasi tanpa melibatkan pihak pelapor, melainkan justru mengundang para terlapor.

"Kajari Paluta juga belum pernah melakukan pemeriksaan ahli atau audit investigasi oleh BPKP/BPK terkait dugaan kerugian negara, tetapi tiba-tiba menyimpulkan bahwa tidak ada bukti permulaan yang cukup. Ini jelas menunjukkan bahwa ada yang tidak beres dalam proses penyelidikan," tegas Marwan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diterima Kelompok Tani "Taruna Tani" di Desa Batu Sundung.

Program yang bertujuan untuk mendukung petani sawit itu memiliki anggaran sekitar Rp 4,86 miliar, namun warga menduga ada penyalahgunaan dalam pengelolaannya.

Dengan adanya gugatan praperadilan ini, warga berharap agar Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dapat mengungkap fakta-fakta yang selama ini tertutup dan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius oleh aparat penegak hukum.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi