Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sanksi SPBU Nagalan Berkah Bersama Atas Penyalahgunaan Niaga BBM

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sanksi SPBU Nagalan Berkah Bersama Atas Penyalahgunaan Niaga BBM
Area Manager Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memberikan sanksi berupa penghentian operasi SPBU Nagalan Berkah Bersama 14.201.135 sesuai kontrak dan aturan yang berlaku karena SPBU tersebut menjual BBM bukan dari Pertamina dan menyalahi perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Polrestabes Medan mengungkap dugaan penyalahgunaan Niaga BBM yang dilakukan oleh oknum pegawai SPBU 14.201.135 Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan. Polrestabes Medan menetapkan 3 terduga pelaku yaitu MAL (35), U (58) dan YTP (38) dalam keterangan kepada awak media, Jumat (7/3).

Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa BBM yang dibawa oleh para tersangka bukanlah produk Pertamina.

Area Manager Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan membuat laporan polisi terhadap manajemen SPBU tersebut karena mencemarkan nama baik produk Pertamina dan pemalsuan produk.

“BBM yang menjadi barang bukti bukanlah produk Pertamina begitu pun dengan mobil tanki yang memuat barang bukti BBM tersebut bukanlah truk tanki resmi Pertamina. Kami mendukung pengungkapan kasus ini dan siap untuk memberikan keterangan jika nantinya dibutuhkan oleh pihak kepolisian," ujar Satria, Sabtu (8/3).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Plt Wakapolrestabes AKBP Taryono Raharja didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan, terhadap ketiga pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

"Mereka (pelaku) dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Undang-Undang Negara RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya.

Apabila masyarakat menemukan ada aktivitas yang mencurigakan di SPBU yang tidak sesuai dengan prosedur, mohon untuk bisa meneruskan informasinya melalui call center 135. Kami akan tindak lanjuti laporannya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi