Penjelasan Wings Air Soal Dugaan Pencekikan Pramugari di Pesawat

Penjelasan Wings Air Soal Dugaan Pencekikan Pramugari di Pesawat
Penjelasan Wings Air Soal Dugaan Pencekikan Pramugari di Pesawat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pihak maskapai penerbangan Wings Air menyampaikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi dalam proses naik pesawat (boarding) sebelum keberangkatan penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli (GNS) menuju Medan Kualanamu (KNO) pada 13 April 2025.

Seorang penumpang dengan nomor kursi 19F berinisial MZ, yang diketahui berstatus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) membawa koper yang telah berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat.

“Sesuai prosedur keselamatan dan standar operasional, awak kabin (pramugari) mengarahkan koper tersebut untuk dimasukkan ke bagasi kargo bagian belakang. Namun, pelanggan menunjukkan sikap tidak kooperatif, menolak instruksi, berusaha melepas label bagasi, dan tidak mengikuti arahan awak kabin meski telah dijelaskan secara persuasif,” kata Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan resmi diperoleh Selas (15/4).

Lalu, sambung Danang, saat dilakukan pendekatan lanjutan, pelanggan justru melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan terhadap salah satu pramugari. Tindakan ini segera dilaporkan kepada Pilot in Command (PIC) dan selanjutnya kepada petugas ramp—tim operasional darat yang menangani kesiapan pesawat dan keselamatan penumpang di bandar udara.

“Pihak ramp segera berkoordinasi dengan AVSEC (Aviation Security), dan pelanggan tersebut diturunkan dari pesawat untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Disebutkan Danang, Wings Air saat ini sedang menempuh langkah hukum sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi awak pesawat dan menciptakan penerbangan yang aman dan profesional bagi semua pihak.

Wings Air menegaskan bahwa keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh pelanggan serta awak pesawat merupakan prioritas utama.

“Kami mengimbau dan mewajibkan seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di area bandar udara dan di dalam kabin pesawat, termasuk aturan bagasi, keselamatan, dan instruksi dari awak kabin. Setiap bentuk pelanggaran dan tindakan yang mengganggu keselamatan penerbangan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi