
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar melakukan konferensi Pers, Jum'at (25/4) di Simangambat,usai penyerahan sekaligus eksekusi dari Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com- Simangambat - PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) resmi ditunjuk oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola lahan sawit seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda.
Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, Wakapoldasu Brigjen Pol Roni Samtana, Kajatisu Widianto, Danrem, Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan bersama Forkopimda, Bupati Padanglawas Utara Reski Basyah Harahap dan Kajari Paluta Dr Hartam Ediyanto dan lainnya Ditunjuknya PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai pengelola utama lahan tersebut guna memastikan keberlanjutan usaha perkebunan, mempertahankan produktivitas, serta melindungi tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut. Dimana lahan yang sebelumnya dikuasai keluargs DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Eksekusi Lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Pebruari 2007. Dengan luasan lahan yang di eksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar. Disela eksekusi tersebut, Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan). Yang selanjutnya penandatanganan Berita acara Penyerahan Kawasan Hutan tersebut. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat.(ONG/CSP)