Pengacara Sari Marbun Desak Polres Palas Tindak Penjarah Kebun Sawit di Desa Tobing Tinggi (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Padanglawas - Pengacara hukum Sari Marbun, Poltak Parningotan Silitonga SH MH, mendatangi Mapolres Padang Lawas (Palas), Senin (5/5/2025).
Kedatangan Sari Marbun ke Polres Palas untuk menindaklanjuti laporan kliennya atas dugaan pencurian hasil panen sawit dari lahan seluas 20 hektare milik Sari Marbun di Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun.
Kehadiran pengacara senior ini menyusul dua laporan resmi yang dilayangkan kliennya ke Polres Palas, masing-masing pada Sabtu (26/4) dan Sabtu (3/5), setelah dua kali aksi panen paksa oleh kelompok yang mengaku memiliki hak atas lahan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi bahkan turun langsung ke lokasi saat kejadian kedua berlangsung.
"Kami datang untuk membela hak-hak klien kami. Kebun sawit milik mereka dijarah dan dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Bahkan ada informasi ada pengacara yang membekingi mereka. Saya tidak tahu siapa itu dan apa dasar hukumnya," tegas Poltak usai bertemu Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Raden Saleh Harahap.
Menurut Poltak, lahan tersebut dibeli kliennya pada tahun 2005 dalam kondisi semak belukar, lalu digarap dan ditanami kelapa sawit hingga kini produktif. Ia mengecam keras aksi pemanenan sepihak yang dilakukan kelompok lain tanpa dokumen sah.
"Mereka datang mengaku-ngaku tanpa dasar, tanpa surat, lalu memanen. Saya bilang ke Pak Kasat, kalau saya klaim tanah Polres ini milik saya dan memagar nya, boleh tidak saya ditangkap? Ya tentu harus ditangkap. Hukum itu logis," tegasnya.
Poltak juga mengapresiasi langkah cepat Polres Palas yang langsung turun ke lokasi saat laporan diterima. Namun ia menekankan bahwa peristiwa ini bukan semata sengketa lahan, melainkan dugaan pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.
"Ini pidana, bukan perdata. Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya tujuh tahun penjara. Polisi datang ke lokasi baru mereka berhenti panen. Itu bukan perkara perdata. Itu pencurian langsung," ujarnya.
Saat turun ke lokasi dalam menyikapi laporan kedua polisi sempat mengamankan sejumlah tandan sawit dan dua alat panen sebagai barang bukti. Namun barang bukti tersebut sempat dipertahankan oleh kelompok Aswad Cs yang mengaku sebagai pemilik lahan. Bahkan menurut keterangan warga, sawit hasil panen sudah sempat diangkut dengan truk.
Poltak meminta agar sawit yang sempat dipanen sesuai laporan pertama dan laporan kedua tersebut diperlakukan sebagai barang bukti dan ditelusuri ke mana hasil panen itu dijual. Ia juga memperingatkan pabrik-pabrik sawit agar tidak menerima hasil panen ilegal.
"Hati-hati kalian pabrik-pabrik yang menerima sawit hasil pencurian. Kami akan usut. Siapa pun bekingnya, saya tidak peduli. Ini negara hukum," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kliennya memiliki alas hak sah, lengkap dengan surat kepemilikan sejak 2005, dan meminta aparat memberi perlindungan hukum agar bisa kembali beraktivitas dan memenuhi kewajiban pajaknya kepada negara.
Sebelumnya, Kepala Desa Tobing Tinggi Namora Pande Bosi Lubis saat diwawancarai Jurnalis membenarkan bawa lahan tersebut selama ini di kelola oleh Sari Marbun. "Yang jelas selama ini yang menanam dan mengelola kebun sawit disitu adalah Sari Marbun," jelasnya.
(ATS/RZD)