Tambak Udang Berubah Jadi Kebun Sawit (Analisadaily/Zainal Abidin)
Analisadaily.com, Sergai - PT Deli Minatirta Karya (DMK) berlokasi di Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Hak Guna Usaha (HGU) seluas 499,2 Ha yang terbit 15 Juli 1992 telah berakhir pada 31 Desember 2017 dengan peruntukan Tambak Udang.
Namun telah terjadi perubahan peruntukannya diperkirakan tahun 2003 yang lalu, dan hingga kini masih beroperasi menjadi kebun kelapa sawit. Meski sudah berakhir, lahan seluas 499,2 Ha tersebut kini ditanami dengan pohon kelapa sawit.
Perubahan ini diduga kuat telah menyalahi Pasal 1 pada poin (10) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang berbunyi Izin Usaha Perkebunan (IUP) adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
“Terkait dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) dan Kepala Kepolisian Sumatera Utara (Kapoldasu) untuk segera dan diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap IUP dan HGU PT DMK,” hal ini ditegaskan oleh Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sergai, Bendhard Sihotang, Senin (12/9).
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sergai, Reza Firmansyah, yang ditanyakan soal Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DMK, tidak mengetahuinya.
Sementara Kadis Pertanian, Dedy Iskandar, yang juga sebagai Kabid Perkebunan pada tahun 2007 di Pemkab Sergai menjelaskan, PT DMK memang pernah mengajukan permohonan IUP, namun tidak diterbitkan IUPnya.
“Sebab dalam surat balasan dari Pemkab Sergai ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh PT DMK di antaranya Izin Lokasi harus keluarkan kawasan hutan dan selesaikan silang sengketanya,” jelas Dedi.
(BAH/RZD)