Terkait Pencurian Sawit, Polres Palas Diminta Bekerja Profesional (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas - Mardan Hanapi Hasibuan SH selaku Tim Hukum Azarol Aswad Lubis, warga Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aeknabara Barumun, mendatangi Polres Padanglawas (Palas) untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencurian buah sawit, yang diduga dilakukan Poltak Parningotan Silitonga dan kawan-kawannya, Selasa (6/5).
Usai membuat laporan, Mardan Hanapi menjelaskan kronologis kejadian perkara yang dilaporkannya ke Polres Padanglawas, berawal pada Senin, 5 Mei 2025, sekira pukul 14.00 WIB, datang Poltak Parningotan Silitonga, membawa sekelompok orang dan menyuruh untuk melakukan pemanenan terhadap kebun sawit milik Azarol Aswad Lubis.
Dalam panen yang diduga dilakukan suruhan Poltak Parningotan tersebut, kurang lebih 2.5 ton sawit telah dipanen dari lahan kebun milik Azarol.
"Ini murni pencurian buah sawit, makanya kita laporkan ke Polres Padanglawas," tegas Mardan.
Mardan menyampaikan, berkas akta jual beli kepemilikan atas lahan seluas 20 Hektare tersebut pada tahun 1995. Mulai tahun 1995 lahan tersebut dikelola dan dikuasi oleh ayahnya, Almarhum Mara Luat Lubis.
"Dikelola dengan berkebun, waktu itu belum sawit, lalu pada tahun 2010 sampai 2013, ibu dari Aswad bersama abang iparnya menanami lahan itu dengan sawit. Hingga kemudian Ibu Aswad sakit-sakitan, hingga meninggal dan tidak pernah lagi ada perhatian atas lahan oleh keluarga," kata Mardan.
Kemudian pada pertengahan tahun 2014, keluarga mendatangi kebun tersebut, tiba-tiba sudah ada orang yang mengklaim di lahan 20 Hektare tersebut.
"Saat itu sempat cekcok pihak keluarga Aswad tidak bisa menunjukkan surat alas hak kepada yang mengklaim lahan itu, sehingga keluarga Aswad membiarkan dan tidak melakukan tindakan apapun," jelas Mardan.
Hingga akhirnya pada 1 Februari 2021 surat alas hak lahan kebun tersebut ditemukan Aswad. Selanjutnya di 2023, Aswad melakukan pelarangan, namun tidak diindahkan oleh Tumpal Banjarnahor yang mengklaim pemilik lahan itu.
"Hingga akhirnya di tahun 2025 ini kedua belah pihak yang mengklaim saling lapor ke Polres Padang Lawas," ungkap Mardan.
Masih kata Mardan, persoalan ini sudah yang kedua kalinya dilaporkan ke Polres Palas. Sebelumnya pada 22 April 2025, sudah ada LP atas dugaan tindak pidana pencurian dengan terlapor Tumpal Banjar Nahor dan kawan kawannya.
Selanjutnya laporan kedua pada Selasa (6/5/2025) dengan nomor STTLTP/B/131/V/2025/SPKT/PALAS/SU atas dugaan tindakan provokatif Poltak Parningotan Silitonga yang telah memerintahkan pemanenan.
(ATS/RZD)