Diduga Lakukan Penipuan dan Pemerasan Pejabat Badan Penghubung Provsu Dilaporkan Ke Polisi

Diduga Lakukan Penipuan dan Pemerasan  Pejabat Badan Penghubung Provsu Dilaporkan Ke Polisi
Diduga Lakukan Penipuan dan Pemerasan Pejabat Badan Penghubung Provsu Dilaporkan Ke Polisi (analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com Medan-Sonny Wahyudi melalui Tim Hukum akan melakukan upaya hukum secara perdata terkait perbuatan yang diduga melakukan penipuan yang dilakukan Badan Penghubung Pemprov Sumut sehingga menyebabkan kerugian pada Klien kami.
"Kami telah melakukan banyak langkah persuasif seperti mengirimkan surat kepada Gubernur terkait hal ini (Surat Nomor 001.03/R.A.P/GUB-SU/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025 Perihal Pemberitahuan Pelarangan Memasuki Area Dan Penutupan Anjungan Sumatera Utara- Tahap III Sebelum Dibayar Lunas. Namun tidak ada tanggapan yang kami terima.

Selain itu, pada 12 Februari 2025 pihaknya juga telah mengirim Surat Laporan Pengaduan Atas Kepala Badan Penghubung melalui email ke Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
"Namun kami tidak menemukan jawaban apapun," ujar Sonny Wahyudi melalui tim kuasa hukum M Yamin Nasution S.H selaku perwakilan dari Kantor Hukum (Law Office) Raidin Anom & PARTNERS, berkedudukan hukum di Jl. Permata Bunda Blok C1 No. 29, Lippo Village, Lippo Karawaci Tangerang– Provinsi Banten melalui pers release kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Lebih lanjut dijelaskannya, kita juga telah membuat laporan polisi terkait dugaan keras penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh saudara IAS selaku Kepala Badan sekaligus Pejabat Penanda Tanganan Kontrak (PPK) Pemprov Sumut di Jakarta terhadap Sonny Wahyudi selaku perwakilan sah CV Simpang Tiga Titian dalam hal pelaksana teknis proyek anjungan tahap II di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Dikatakan M Yamin, langkah-langkah busuk yang dilakukan terhadap kliennya yakni pada saat pekerjaan mencapai bobot 81 persen Azmi selaku Direktur memutus Surat Kuasa yang di Notariskan (Akta 01) yang ditanda tangani Dirut CV. Simpang Tiga Titian dengan Surat Keputusan Rapat dari CV. Simpang Tiga Titian, tanpa sepengetahuan Klien kami (Surat Nomor.03/Pek.Anj-TMII/Sigat/XII/24. IAS merubah seluruh subtansi kontrak pekerjaan yang diawal ditanda tangani oleh Sdr. IAS dan Sdr. Ibrahim Khalil dan hal ini dilakukan IAS dengan Azmi.
Adapun hal-hal yang dirubah ialah sebagai berikut menerima Pemutusan Kontrak Merubah Nomor Rekening.
Angka 01 sampai 03 huruf a dan b dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya. Kemudian IAS dan Azmi memasukkan row material berupa kon block ke dalam proyek sebanyak satu truck pada saat klien kami sedang bekerja, sehingga saat itu terjadi argumentasi antara klien dengan yang membawa row material.
Pada saat kejadian sebagaimana yang disebutkan pada angka di atas, IAS memerintahkan honorer (anggotanya) dan beberapa yang lain untuk melakukan pemukulan terhadap klien dan timnya.
Hal ini disampaikan langsung beberapa anggotanya sendiri pada saat ingin memasang spanduk pelarangan masuk ke lokasi bangunan yang belum dibayar. Pada saat peristiwa sebagaimana disebutkan juga terjadi perusakan terhadap saluran air yang sedang dibangun kliennya.
Memecat dari jabatan atau memindahkan ASN yang bekerja di Anjungan TMII yang memiliki komunikasi baik/kooperatif dengan kliennya, seperti salah satu anggotanya.
Sebelumnya dapat diketahui, hal-Hal yang dilakukan IAS paska pekerjaan selesai 100 persen, IAS memanggil kliennya yaitu Sonny Wahyudi ke Kantor Badan Penghubung Pemprov Sumut di Jalan Jambu Menteng, dan menyampaikan serta meminta persentase sebesar 9 Persen yang sebelumnya 15 Persen, namun ditolak.
Menunda-nunda pembayaran dengan dalil membuat kesepakatan dengan pihak Sdr. Azmi. Menyatakan tidak akan melakukan pembayaran hingga kliennya membuat kesepakatan baru dengan Azmi di mana Azmi meminta sebesar 16 persen dari 3 persen perjanjian awal sebagai nilai sewa perusahaan.
Bahwa atas seluruh niat jahat yang kami duga ingin memeras kliennya dan hal-hal yang telah kami sebutkan di atas, maka ia telah melakukan upaya hukum pidana dengan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan LP/B/1033/III/2025/SPKT.POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA atas dugaan secara bersama-sama melakukan penipuan dengan keterangan palsu dan ASN yang melakukan satu kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 378, 266 Ayat dan 423 KUHP.
"Kami juga akan membuat LP tambahan karena keterangan-keterangan secara tertulis atas pemerasan telah kami dapatkan dan akan melaporkan IAS sebagai pelaku pemeras dengan menggunakan jabatannya sebagaimana diatur pada Pasal 369 KUHP," ungkap M. Yamin Nasution.

(ARU/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi