
Analisadaily.com, Padanglawas - Pemberhentian sementara Elvi Sutiani sebagai Kepala Desa Ujung Batu IV Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padanglawas sudah sesuai regulasi dan aturan yang berlaku.
Ia dinonaktifkan terhitung 3 September 2025 hingga tiga bulan ke depan. Pemberhentian sementara ini juga didasari akibat kepala desa dinilai telah menimbulkan keresahan.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Padanglawas, Muliadi Hasibuan didampingi Sekretaris M. Faisal Amri Siregar mengatakan, keputusan pembenhentian sementara Kepala Desa sesuai Permendagri Nomor 82 Tahun 2015.
Muliadi menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 82 tahun 2015 pasal 9 disebutkan, kepala desa diberhentikan sementara dikarenakan melanggar larangan tidak melaksanakan kewajiban, tidak bisa menjaga ketertiban dan ketentraman serta melakukan tindakan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Jadi ada ketentuan dan aturan yang dilanggar," kata Muliadi.
Menurut Muliadi Hasibuan, pemberhentian sementara kepala desa ujung batu IV akan dievalusi selama 90 hari atau tiga bulan ke depan. Jika batas waktunya selesai akan dikaji kembali sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menambahkan, pemberhentian tetap atau permanen kepala desa dapat dilakukan karena yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri serta berhalangan tetap karena cacat fisik.
Kata Muliadi, langkah ini diambil Bupati Palas sesuai ketentuan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, dan menyikapi isu nasional atas tindakan kades yang tidak dapat menjaga ketertiban dan ketentraman ditengah masyarakat malah sebaliknya menimbulkan keresahan.
Ditambahkan, tenggang waktu 90 hari melalui proses evaluasi dengan melakukan kajian sesuai aturan dan peraturan undang-undang, maka kepala desa bisa kembali aktif, atau sebaliknya diberhentikan tetap.
Muliadi menambahkan, atas dasar inilah diambil sikap untuk memberhentikan sementara kepala desa,setelah dilakukan kajian oleh Inspektorat dan Dinas PMD Palas.
"Pembehentian sementara Kepala Desa Ujung Batu IV, Elvi Sutiani karena adanya gejolak serta pengaduan masyarakat, sehingga menimbulkan ketidak kondusifan ditengah masyarakat," ujar Muliadi
Keputusan pemberhentian sementara kepala desa Ujung Batu IV,Kecamatan Hutaraja Tinggi merupakan kebijakan pemerintah untuk memcari titik tengah.
"Keputusan pemberhentian sementara ini, berkaitan dengan timbulnya ketidak kondusifan dan memicu terganggunya ketertiban dan ketentraman di tengah masyarakat," tegas Muliadi Hasibuan.