Kanwil Kemenag Sumut Serahkan 4 Sertifikat Tanah Wakaf di Palas

Kanwil Kemenag Sumut Serahkan 4 Sertifikat Tanah Wakaf di Palas
Kanwil Kemenag Sumut, H.Ahmad Qosbi didampingi Kakan Kemenag Palas, H. Kasman, menyerahkan sertifikat tanah wakaf. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas - Kementerian Agama Kabupaten Padanglawas (Palas) menyerahkan 4 sertifikat tanah wakaf kepada para nazir. Penyerahan sertifikat ini untuk menata pengelolaan aset tanah wakaf untuk memperkuat legalitasnya secara resmi yang memiliki kekuatan hukum dari BPN.

Kakanwil Kemenag Sumut H. Ahmad Qosbi didampingi Kakan Kemenag Palas, H Kasman, menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada empat nazir di Aula Astaka Kemenag Palas.

Turut serta menyaksikan penyerahan sertifikat tanah wakaf tersebut, Kasubbag Tata Usaha, H. Ahmad Saidi Hasibuan, dan Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Johan Hasibuan.

"Kehadiran BPN di Kabupaten Palas, semakin memperkuat kolaborasi antar instansi dalam penyelesaian sertifikasi tanah wakaf. Hal ini menunjukkan dukungan untuk program sertifikasi tanah wakaf," kata Kasman Senin (8/9/2025).

Dikatakan, empat sertifikat tanah wakaf yang diserahkan untuk tiga desa antara lain, Desa Hasahatan Jae, menerima dua sertifikat Desa Gunung Inten dan Desa Sayur Maincat, menerima satu sertifikat tanah wakaf.

Kata Kasman pihak BPN Palas telah menyerahkan sebanyak 35 sertifikat tanah wakaf yang diajukan pihak Kemenag Palas tahun 2024 lalu.

"Dari 35 sertifikat tanah wakaf yang diajukan Kemenag Palas kepihak BPN, yang telah diterbitkan sebanyak 19 sertifikat untuk pengurusan tahun 2024 lalu," ungkap Kasman.

Ia menambahkan, target awal pihak Kemenag Palas hanya 30 sertifikat tanah wakaf, tetapi akhirnya melebihi target menjadi 35 sertifikat yang diusulkan kepihak BPN Palas.

Menurut Kasman, program sertifikasi tanah wakaf ini merupakan bagian dari upaya komprehensif pemerintah untuk melindungi dan mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset wakaf.

"Dengan adanya sertifikat yang sah, tanah-tanah wakaf akan terlindungi dari berbagai pelestarian dan dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan umat," katanya.

Kasman menambahkan, tanah wakaf yang telah sertifikat memberikan dampak positif untuk berbagai kepentingan sosial dan ekonomi umat.Seperti pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan atau kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

(ATS/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi