
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan DF Anggota Paskibra, Polisi Pastikan Unsur Pembunuhan Berencana Terpenuhi (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Madina - Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Diva Febriani (DF) Anggota Paskibra tingkat kecamatan yang terjadi beberapa bulan lalu di Desa Taluk Kecamatan Natal.
Kegiatan rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik, Pengacara Korban dan Keluarga korban, dengan total 25 adegan yang diperagakan di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh tersangka Yunus Saputra.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, penyidik memastikan bahwa seluruh adegan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi-saksi, serta bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto mengatakan bahwa rekontruksi ini adalah bagian penting dalam proses penyidikan guna menguatkan alat bukti dan mengungkap secara rinci kronologi kejadian tragis tersebut.
“Fakta baru memang tidak ditemukan, namun rekonstruksi ini penting untuk memfaktakan bukti-bukti yang sudah ada. Mulai dari tahap perencanaan hingga tindakan pembunuhan,” ujar Bagus.
Lebih lanjut, Bagus juga menegaskan bahwa unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan hasil rekonstruksi tersebut.
“Namun, Penyidik hanya bertugas mengumpulkan bukti dan memfaktakan kejadian. Penilaian terakhir tetap ada di tangan jaksa,” pungkasnya.
Menurut kuasa hukum korban, Alwi Tan, SH, rekonstruksi ini menunjukkan bahwa pelaku, Yunus, telah mengintai korban selama tiga hari berturut-turut sebelum akhirnya melancarkan aksinya.
"Ini membuktikan adanya unsur perencanaan,” ujar Alwi.
Dalam rekonstruksi ini juga menepis dugaan bahwa motif utama pelaku adalah perampokan atau kekerasan seksual. Dari rangkaian adegan, terungkap bahwa korban sempat pingsan saat pencekikan pertama, namun pelaku tetap melanjutkan aksinya hingga korban tewas.
“Jika motifnya hanya ingin mengambil harta benda, pelaku seharusnya lari saat korban pingsan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Hal ini menegaskan bahwa pembunuhan tersebut memang sudah direncanakan,” tegas Alwi Tan.
Selain itu, dugaan tindak pelecehan seksual juga tertepiskan, mengingat tindakan kekerasan seksual dilakukan setelah korban meninggal dunia.
Dalam kesempatan tersebut, ibu korban yang turut hadir menyaksikan rekonstruksi mengungkapkan kesedihan dan harapannya agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
“Sakit kali hati ini, saya gak tega lihat anak saya diperlakukan seperti itu. Harapan saya, pelaku dihukum mati,” ujar ibu korban Mulya Ningsih dengan suara bergetar menahan tangis.
Menurutnya, pelaku merupakan orang yang dikenal di lingkungan mereka saat kecil, namun sudah tidak lagi dekat saat sudah berumah tangga.
Hal ini semakin menambah duka mendalam bagi keluarga, yang merasa dikhianati oleh seseorang yang pernah dikenal.
Masyarakat Madina pun berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan, dan tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di wilayah itu. (RES)
(WITA)