Surati Kementerian BUMN Terkait Pengadaan Barang di PT Inalum, SSE : Penyediaan Barang Sesuai Spesifikasi

Surati Kementerian BUMN Terkait Pengadaan Barang di PT Inalum, SSE : Penyediaan Barang Sesuai Spesifikasi
Surati Kementerian BUMN Terkait Pengadaan Barang di PT Inalum (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Surya Sakti Engineering (SSE) yang merupakan Vendor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menyurati Kementerian BUMN RI dengan Nomor Surat : 146/SSE/IX/2025 tertanggal 11 September 2025 ke Menteri BUMN Erick Thohir.

Direktur CV SSE, Halomoan H, mengatakan surat tersebut ditujukan langsung kepada Menteri BUMN yang saat itu masih dijabat Erick Thohir.

Dikatakannya PT Inalum yang merupakan perusahaan BUMN dibawah Kementerian BUMN, agar ada penyelesaian status barang yang telah disuplai oleh SSE kepada pihak Inalum. Penolakan dilakukan sepihak dengan dalih bahwa pihak SSE terlambat dan barang yang disampaikan tidak sesuai spesifikasi.

"Tentunya kami selaku rekanan atau Vendor dari PT Inalum yang telah melaksanakan kerja sama hampir 11 tahun tidak mengalami kendala namun sekitar 2023, justru ada permasalahan padahal tahapan atau klausul telah sesuai dengan apa yang diterapkan," ujarnya, Senim (22/9/2025).

Pada surat itu, Halomoan H menyampaikan berupa ketentuan dalam kontrak, termasuk mengenai kewajiban dan mekanisme penyelesaian masih relevan dan berlaku sampai penyelesaian seluruh kewajiban termasuk addendum kontrak. Hal ini lanjut Halomoan dikuatkan dengan beberapa rapat koordinasi bersama departemen logistik terkait penyesuaian jadwal suplai atas suku cadang yang mengalami keterlambatan.

Begitu juga pihak SSE, lanjut Halomoan telah melaksanakan suplai sesuai dengan jadwal terbaru sebagaimana yang telah disepakati dalam pertemuan resmi. Oleh karena itu apabila PT Inalum tetap melakukan pembatalan kontrak, maka hal itu bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama.

Ia juga membeberkan selama proses pelaksanaan berlangsung PT Inalum telah beberapa kali menyelenggarakan rapat koordinasi terkait keterlambatan pengiriman barang, termasuk mengundang pihak SSE secara resmi.

Berdasarkan praktik tersebut, secara substansi PT Inalum telah memberikan toleransi membuka waktu dan turut membuka ruang penyelesaian diluar batas tenggat waktu 50 hari. Berdasarkan persetujuan antara PT Inalum dan SSE tentang suplai suku cadang berdasarkan kesepakatan waktu dengan demikian pembatalan kontrak secara sepihak oleh Inalum menjadi tidak relevan secara hukum.

"Begitu juga mengenai barang yang dipesan juga sesuai speknya, membeli barang bernama Moving Core, Helical Spring, dan Solid Wheel kepada Kito Corporation. Namun pihak PT Inalum tidak menerimanya dengan alasan tidak sesuai permintaan dari Meidensha," ungkapnya

Maka dari itu lanjutnya, SSE pun telah menghubungi Meidensha Jepang dari memperoleh pengarahan untuk membeli barang barang di atas kepada Kito Corporation dikarenakan Kito Corporation telah mengakuisisi produk host mereka (Lampiran III beserta terjemahan oleh penerjemah tersumpah).

Proses aktisisi Kito terhadap Meidensha secara lengkap adalah sebagai berikut (Lampiran IV beserta terjemahan oleh penerjemah tersumpah).

"Di sini kita menjelaskan berdasarkan data di tahun 2002, Konecranes dan Meidensha Corporation membentuk joint venture company bernama Meiden Hoist System Company, Ltd (MIS) dengan kepemilikan saham Meidensaha Corporation sebesar 51% dan Konecranes sebesar 49%," sebutnya

Kemudian pada 27 Maret 2008, Konecranes mengeluarkan corporate press release menyatakan bahwa Konecranes telah membeli total 65% saham MHS dengan kepemilikan saham Meidensha Corporation menjadi sebesar 35%. Selanjutnya pada 20 Oktober 2010, Konecranes mengeluarkan corporate press release menyatakan bahwa Konecranes telah membeli total 100% saham MHS dan menjual MHS kepada Kito Corporation sehingga MHS sudah tidak menjual produk hoist sejak 15 tahun yang lalu yang berdampak dimana MHS mengarahkan kami untuk membeli kepada perusahaan Kito selaku pemegang merek sekarang.

Berdasarkan surat dari Meidensha Jepang (Lampiran III), kami menerima informasi bahwa divisi Hoist milik Meidensha telah dijual kepada Kito Corporation sejak tahun 2010. Meidensha saat ini telah beralih usaha menjadi konsultan elektrik dan kontraktor (Lampiran XII).

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan pencantuman merek Meidensha dalam kontrak-kontrak terbaru di PT. Inalum yang setidaknya telah mengetahui mformasi ini sejak satu tahun lalu melalui informasi yang kami sampaikan.

Namun anehnya dari informasi yang kami peroleh pada tanggal 17 Desember 2024 dan 30 Januari 2025 PT. Indonesia Asahan Alumnium menerima 64 (enam puluh empat) pcs brake shoe dari vendor lain yang mengakui bahwa barang tersebut bermerek "Meidensha walaupun kami telah memberikan informasi ini lebih dari satu tahun lalu.

"Harapan kami bahwa apa yang kami sampaikan telah sesuai dengan permintaan Inalum. Diakhir penyampaian bahwa surat yang kami sampaikan kepada Kementerian BUMN juga menembuskan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua Komisi VI DPR-RI, BPK RI, KPPU, KPK, dan Ombudsman RI. Apa yang kami sampaikan bahwa pihak SSE menyediakan barang sesuai dengan spesifikasi dan ada bukti pendukung tentang keabsahannya," ungkapnya.

Sementara itu, ketika di konfirmasi Humas PT Inalum, Suryono, mengaku sedang cuti dan mengarahkan ke humas lainnya, Firman.

Sedangkan Firman mengaku tidak tahu terkait pengadaan barang tersebut dan mengarahkan ke bagian pengadaan. "Mohon maaf, terkait dengan pengadaan barang seksi SSE saya tidak tahu, karena saya sendiri di seksi Humas. Mbak bisa langsung ke seksi terkait kalau untuk informasi tersebut," ucapnya.

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi