Lebaran di Kampung Halaman Usai Jalani Hukuman: 64 PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia

Lebaran di Kampung Halaman Usai Jalani Hukuman: 64 PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia
PMI Nonprosedural saat menjalani proses pendataan oleh petugas BP3MI di Bandara Kualanamu, Kamis (5/3/2026), sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kualanamu – Suasana menjelang Idulfitri 1447 H/2026 menjadi momen yang emosional bagi 64 Pekerja Migran Indonesia (PMI). Bukannya pulang sebagai pelancong, mereka terpaksa dipulangkan melalui jalur deportasi setelah sempat mendekam di jeruji besi Malaysia karena status nonprosedural (ilegal).

Para PMI ini tiba di Bandara Internasional Kualanamu pada Kamis (5/3/2026) dengan menggunakan dua penerbangan berbeda dari Kuala Lumpur dan Johor Bahru. Setibanya di tanah air, mereka langsung disambut dan difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara.

Petugas Fungsional BP3MI Sumut, Ade Frima Koesnanda bersama Fadli Halfah Lubis, mengonfirmasi bahwa kepulangan para pekerja ini merupakan bagian dari proses deportasi resmi pemerintah Malaysia.

"Kami memfasilitasi kedatangan mereka setibanya di Bandara Kualanamu. Sebelum dideportasi, ke-64 PMI ini sempat menjalani masa tahanan yang bervariasi di Malaysia, mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun," jelas Ade Frima.

Dominasi Warga Sumatera Utara

Data menunjukkan bahwa mayoritas PMI yang dideportasi berasal dari berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara, disusul oleh warga dari provinsi tetangga. Berikut rincian asalnya:

  • Sumatera Utara (Total 40 orang): Terbanyak dari Batu Bara (11), Asahan (9), Binjai (5), Deli Serdang (3), serta wilayah lain seperti Medan, Langkat, hingga Tapanuli Selatan.
  • Aceh: 19 orang.
  • Riau: 4 orang.
  • Kepulauan Riau: 1 orang.
Proses Pemulangan ke Keluarga

Pihak BP3MI memastikan bahwa seluruh PMI tersebut menjalani pendataan dokumen terlebih dahulu di bandara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan status kependudukan mereka sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk dapat merayakan Lebaran di rumah masing-masing.

"Setelah dilakukan pendataan dokumen, selanjutnya mereka diserahkan kepada pihak keluarga," pungkas Ade.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi