Jalan Viral di Lereng Pusuk Buhit Tuai Perhatian, Dispar Samosir Tegaskan Retribusi Sesuai Aturan

Jalan Viral di Lereng Pusuk Buhit Tuai Perhatian, Dispar Samosir Tegaskan Retribusi Sesuai Aturan
Jalan Viral di Lereng Pusuk Buhit Tuai Perhatian. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Samosir - Keindahan ruas jalan dengan panorama persawahan hijau di lereng Gunung Pusuk Buhit, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir, belakangan ini menarik perhatian publik setelah viral di media sosial.

Lanskap alam yang asri tersebut menjadi perbincangan luas usai diunggah oleh salah seorang pengunjung melalui platform TikTok.

Dalam video yang beredar, pengunggah menyampaikan informasi bahwa pengunjung yang memasuki kawasan Desa Singkam dikenakan biaya masuk. Ia juga menyampaikan harapan agar kawasan tersebut dapat dikelola dan dijaga dengan baik.

Unggahan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian memberikan apresiasi terhadap upaya pengelolaan wisata, sementara lainnya mempertanyakan kejelasan terkait pungutan yang diberlakukan. Isu dugaan pungutan liar pun sempat mencuat di ruang publik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir, Tetti Naibaho, memberikan klarifikasi bahwa pungutan dimaksud telah memiliki dasar hukum yang sah.

“Pungutan tersebut bukanlah pungutan liar, melainkan telah diatur melalui Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2026, dengan tarif sebesar Rp5.000 untuk memasuki kawasan agrowisata Kenegerian Limbong,” jelas Tetty, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, retribusi tersebut dikelola oleh BUMDes Desa Sari Marihit dan dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan kawasan wisata.

Penggunaan dana mencakup operasional kebersihan, peningkatan fasilitas, penambahan daya tarik wisata, serta ke depan juga akan memberikan manfaat bagi para pemilik lahan.

Bentangan persawahan yang menjadi daya tarik utama kawasan ini berada di dua wilayah desa, yakni Desa Sari Marihit dan Desa Singkam, dengan sebagian besar lahan berada di Desa Sari Marihit.

“Ke depan, pengelolaan kawasan ini direncanakan melibatkan kedua desa, meskipun pada tahap awal difokuskan di Desa Sari Marihit,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Samosir juga berkomitmen untuk mengembangkan kawasan ini secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Upaya tersebut mencakup pengembangan atraksi wisata tambahan, termasuk dukungan dari Dinas Pertanian, serta rencana penyelenggaraan kegiatan-kegiatan berskala kecil guna menarik minat wisatawan.

Terkait dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, Tetty menilai hal tersebut sebagai bagian dari proses yang wajar dalam pengembangan suatu potensi daerah.

“Hal ini menunjukkan adanya perhatian dan ketertarikan terhadap potensi yang dimiliki. Harapannya, manfaat dari pengembangan ini dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat, termasuk desa-desa di sekitarnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sari Marihit, Mariden Simbolon, turut memberikan penjelasan terkait video viral yang beredar di media sosial.

Ia membenarkan adanya peristiwa tersebut, namun menegaskan bahwa telah terjadi kesalahpahaman di lapangan.

“Kami telah dimintai keterangan oleh pihak Polsek Harian. Dalam penjelasan kami, tidak terdapat praktik pungutan liar sebagaimana yang sempat dipersepsikan. Kronologisnya, terdapat lima sepeda motor yang masuk ke kawasan tersebut. Petugas kemudian memberikan lima tiket kepada salah satu pengendara. Pengendara tersebut membayar sebesar Rp50.000, lalu petugas mengembalikan Rp25.000. Kelima sepeda motor itu merupakan satu rombongan, sehingga transaksi dilakukan secara kolektif,” jelasnya.

Ia menambahkan, informasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi yang sebenarnya, sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Mariden menjelaskan bahwa lokasi bentangan jalan yang menjadi daya tarik wisata tersebut berada di antara dua desa, yakni Desa Sari Marihit dan Desa Singkam.

“Pengelolaan kawasan wisata saat ini berada di bawah BUMDes Sari Marihit. Terkait pembagian hasil, memang sudah pernah dibahas bersama, namun belum mencapai keputusan final. Rencananya, dari pendapatan BUMDes akan dialokasikan sebesar 15 persen untuk kedua desa, dengan rincian 10 persen untuk Desa Sari Marihit dan 5 persen untuk Desa Singkam,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa skema pembagian tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara resmi. (TN)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi