775 Keramba Jaring Apung di Samosir Segera Ditertibkan

775 Keramba Jaring Apung di Samosir Segera Ditertibkan
Ilustrasi - Keramba jaring apung di perairan Danau Toba, Sumatera Utara kawasan Parapat, Kabupaten Simalungun. (Antara/HO)

Analisadaily.com, Samosir - Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Hotraja Sitanggang, mengatakan sebanyak 775 keramba jaring apung (KJA) di perairan Danau Toba yang masuk wilayah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, segera ditertibkan.

Penataan dan penertiban KJA itu lanjutan tahun 2021 untuk mendukung tata ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya dan harus rampung tahun 2023. Sesuai SK Gubernur Sumatera Utara tentang Penetapan Alokasi Keramba Jaring Apung di Danau Toba, jumlah keramba jaring apung yang layak di Samosir sebanyak 548 petak dan akan ditata sesuai zonasi.

"Penertiban tahun ini akan dilaksanakan dalam 4 tahap. Tahap I akan dilaksanakan pada Mei, sebanyak 256 petakan sudah didata dan siap untuk ditertibkan.Sebagai pengganti KJA yang ditertibkan, disediakan kompensasi bagi pemilik KJA," kata Hotraja pada Rapat Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di Aula Kantor Bupati Samosir dilansir dari Antara, Senin (23/5).

Untuk mempercepat penertiban ini, Hotraja menekankan peran seluruh tim terpadu penertiban KJA, untuk turun langsung kelapangan pada saat penertiban dibantu kepala desa, lurah dan camat.

Kabid Ketahanan Pangan Samosir, Andri Limbong, menjelaskan jumlah keseluruhan KJA diwilayah perairan Kabupaten Samosir pada pendataan 2021 sebanyak 2.796 petakan. Tahun itu sudah ditertibkan sebanyak 491 petakan, dan telah diberikan kompensasi 468 petak kepada pemilik, 23 petakan kembali akan dibayarkan tahun ini. Tahun 2022 target 775 petak dan tahun 2023 sebanyak 982 petak.

Dia menambahkan, KJA akan dialihkan ke kolam darat, dan telah dilakukan sosialisasi, pembentukan dan pembinaan kelompok. Sebagai pengganti kompensasi petakan KJA, untuk tahun 2022 disediakan biaya Rp 3 miliar lebih.

Penertiban Tahap I akan dilaksankan di Kecamatan Pangururan (177 petak), Harian (2 petak), Simanindo (53 petak) dan Kecamatan Palipi 24 petak.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi