Sumut Finalisasi Arsitektur REDD+, Targetkan Turunkan 9,5 Juta Ton Emisi CO2 pada 2030

Sumut Finalisasi Arsitektur REDD+, Targetkan Turunkan 9,5 Juta Ton Emisi CO2 pada 2030
Sumut Finalisasi Arsitektur REDD+, Targetkan Turunkan 9,5 Juta Ton Emisi CO2 pada 2030 (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bersama Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) menggelar Konsultasi Publik dan Finalisasi Dokumen Rencana Aksi (Renaksi), Dokumen Forest Reference Level (FRL) dan Dokumen Safeguard yang mendukung agenda REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Medan ini menandai langkah krusial provinsi dalam mendukung target nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.

Kepala Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara dalam sambutannya diwakilkan Normalia Zubair, S.STP., M.Si selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penatagunaan Lahan (TLPGH) menyampaikan, dokumen Rencana Aksi dan FRL REDD+ sangat penting dan strategis dalam mendukung percepatan, pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK), membangun sinergi dalam mewujudkan pembangunan rendah emisi yang berkelanjutan, serta sebagai dokumen penentu arah kebijakan dan menjadi implementasi bagi pemerintah pusat, daerah, kabupaten/kota, akademisi dan masyarakat.

Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Perubahan Iklim. Prof. Dr. Haruni Krisnawati, S.Hut., M.Si dalam sambutannya menjelaskan, REDD+ merupakan instrumen utama dalammenurunkan emisi GRK.

“Maka penting dilakukan penguatan sistem pendukung seperti National Forest Monitoring System (NFMS), Sistem Registri Nasional (SRN), dan SistemInformasi Safeguard untuk menjamin validitas data dan pengakuan hasil secara nasional dan internasional. Ia juga merasa bangga bisa membersamai Sumut dalam proses konsultasi publik ini,” katanya, Rabu (15/4/2026).

Direktur IPSDH, Dr. R. Agus Budi Santoso, S.Hut, M.T memaparkan pentingnya basis data dalam perhitungan emisi gas rumah kaca. “SIMONTANA sebagaisistem monitoring hutan nasional berbasis data geospasial dan citra satelit menjadi instrumen kunci dalam implementasi REDD+ untuk mengukur, memantau, dan membuktikan penurunan emisi secara akurat sebagai dasar pencapaian target NDC dan akses pembiayaan berbasis kinerja (Result-Based Payment),” jelas Agus.

Dari sisi kebijakan, Tenaga Ahli Direktur Pengelolaan Hutan Lestari, Andreas A. Hutahaean, PhD menjelaskan dinamika regulasi kehutanan dan perkembangan nilai ekonomi karbon di Indonesia.

“Penanganan krisis iklim di sektor kehutanan harus dilakukan melalui reformasi tata kelola yang adaptif dan kuat serta penguatan ketahanan ekosistem, sehingga kehutanan tidak hanya berfungsi sebagai penyerap karbon, tetapi juga sebagai pilar utama mitigasi bencana, pemulihan lingkungan, dan pembangunan ekonomi berbasis karbon,” tegas Andreas.

“Pendekatan high quality dan high integrity carbon credit penting untuk mencegah perhitungan ganda dan meningkatkan kredibilitas sistem,” sambungnya.

Direktur Eksekutif PETAI, Dr. Masrizal Saraan, S.Hut., M.Si menegaskan pentingnya arsitektur REDD+ di Sumatera Utara sebagai kerangka strategis.

“Dokumen FRL, Renaksi, dan Safeguard merupakan tiga pilar utama yang saling mengunci, dimana FRL menjadi dasar ilmiah, Renaksi sebagai peta jalan, dan Safeguard sebagai filter implementasi,” jelasnya.

“Penguatan arsitektur REDD+ yang terintegrasi merupakan fondasi strategis bagi Provinsi Sumatera Utara untuk memastikan implementasi REDD+ yang efektif, operasional, dan inklusif, sekaligus meningkatkan akses terhadap pendanaan karbon serta mendorong kolaborasi multipihak secara berkelanjutan,” tegasnya.

“Target Sumatera Utara adalah penurunan emisi sebesar 9,5 juta ton CO?e pada tahun 2030,” lanjutnya.

Dari sisi implementasi teknis, Asep Perry M. Athoriez, S.P., M.Si menyampaikan perkembangan Rencana Aksi REDD+ Sumatera Utara.

“Dokumen ini akan menjadi pedoman pelaksanaan penurunan emisi GRK sektor kehutanan hingga 2030 dan akan diturunkan ke dalam rencana kerja daerah,” ujarnya.

Pada forum tersebut, dipaparkan bahwa nilai emisi bersihtahunan (FRL) Sumatera Utara berdasarkan data historis 2006–2020 adalah sebesar 11,04 juta ton CO2/tahun. Angka ini akan menjadi tolak ukur kuantitatif bagi keberhasilan mitigasi perubahan iklim di tingkat tapak, sekaligus prasyarat teknis untuk mengakses pendanaan iklim internasional.

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa dokumen Arsitektur REDD+ Sumatera Utara tidak hanya kuat secara teknis, tetapi juga inklusif, kolaboratif, dan implementatif.

Diharapkan hasil finalisasi dokumen ini dapat menjadi landasan dalam mendukung pencapaian target penurunan emisi dan pembangunan berkelanjutan di Sumatera Utara.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi