Upaya Damai Tak Tercapai, Penyelesaian Kasus Dilakukan Secara Humanis Melalui Mediasi dan Diversi

Upaya Damai Tak Tercapai, Penyelesaian Kasus Dilakukan Secara Humanis Melalui Mediasi dan Diversi
Upaya Diversi Yang Berlangsung Di Aula Kejaksaan Negeri Langkat. (Analisadaily/istimewa)

Analisa daily.com, Langkat - Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menegaskan terhadap kasus saling lapor di Kecamatan Salapian telah ditangani secara profesional.

"Perkara di Kecamatan Salapian yang merupakan kasus saling lapor antara kedua belah pihak, telah ditangani secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar AKP Ghulam, Selasa, (14/4/2026).

Dijelaskan AKP Ghulam, bahwa pihaknya telah mengedepankan upaya penyelesaian secara humanis melalui mediasi dan diversi sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

“Upaya mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali di Polsek Salapian, yakni pada tanggal 27 Oktober 2025 dan 5 November 2025, dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta para pihak yang berperkara, dengan tujuan mencapai perdamaian, namun hingga saat ini belum tercapai kesepakatan," ungkap AKP Ghulam.

Sementara itu, sebut AKP Ghulam, upaya diversi terhadap pelaku anak juga telah dilakukan dua kali, yaitu pada tanggal 26 November 2025 di Polres Langkat dan 1 April 2026 di Aula Kejaksaan Negeri Langkat dengan melibatkan Bapas, penegak hukum, serta unsur terkait lainnya, namun juga tidak membuahkan hasil.

"Karena tidak tercapainya penyelesaian melalui pendekatan restorative justice, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap pelimpahan perkara," jelas AKP. Ghulam.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jekson Situmorang, juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa keberpihakan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum serta tetap mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Bahkan Polres Langkat juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan, masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian melalui nomor 110 yang aktif selama 24 jam.

Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, dimana kedua belah pihak diketahui merupakan tetangga yang tinggal bersebelahan rumah.

Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang memicu cekcok mulut hingga berujung pada perkelahian.

Berdasarkan kronologi laporan pertama, JIB (41) yang sedang berada di teras rumahnya melihat seorang saksi melintas membawa TBS kelapa sawit menuju rumah IPB (39) yang berada tepat di sebelah rumahnya, saat itu, saksi sempat menyampaikan bahwa buah sawit yang dibawanya bukan hasil curian, dan J.I.B menanggapi bahwa dirinya hanya melihat.

Tidak lama kemudian, IPB datang dengan nada emosi hingga terjadi adu mulut yang berujung pada tindakan pemukulan di bagian perut serta dorongan fisik terhadap J.I.B, sebelum akhirnya dilerai oleh saksi di lokasi.

Sedangkan berdasarkan kronologi laporan kedua, IPB merasa keberatan karena dituduh menerima buah sawit hasil curian dan dia kemudian mendatangi JIB hingga terjadi cekcok mulut yang berujung perkelahian, dalam kejadian tersebut, IPB mengaku mengalami pemukulan pada bagian bibir serta gigitan pada bagian pipi hingga menyebabkan luka dan pendarahan.

Selain itu, seorang anak berinisial LBB (15) juga turut terlibat dengan melakukan tindakan fisik berupa mencakar bagian leher dan telinga serta memukul bagian belakang kepala korban.

Akibat kejadian tersebut, IPB mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di Puskesmas Salapian. Dalam laporan pertama, perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/X/2025/SPKT Salapian/Res Langkat/Polda Sumut dan telah diproses hingga persidangan serta dinyatakan inkrah.

Sedangkan laporan kedua tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/667/X/2025/SPKT/Polres Langkat dan saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) serta telah dilakukan tahap II, sehingga penanganannya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat.

Dalam proses penyidikan, kedua belah pihak telah dilakukan visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti, terhadap JIB maupun IPB, penyidik sempat melakukan penahanan selama satu hari, selanjutnya, berdasarkan permohonan dari pihak keluarga, dilakukan penangguhan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara itu, terhadap pelaku anak tidak dilakukan penahanan.

(HPG/YY)

Baca Juga

Rekomendasi