Direksi PUD Pasar Medan Akui Tak Mampu Kelola Unit Usaha

Direksi PUD Pasar Medan Akui Tak Mampu Kelola Unit Usaha
Direksi PUD Pasar Medan Akui Tak Mampu Kelola Unit Usaha (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dengan dalih pekerjanya didominasi wanita dan sudah tidak muda lagi, Dirut PUD Pasar Anggia Ramadhan menyatakan tidak mampu mengelola sendiri seluruh unit kerja di lingkungan PUD Pasar. Sehingga PUD Pasar harus menyerahkan kepada pihak ketiga untuk mengelolanya.

Ketidakmampuan tersebut diungkapkan Dirut PUD Pasar Anggia Ramadhan yang didampinggi Direktur Operasional Agus Syahputra, Direktur Administrasi dan Keuangan Bobby Octavianus Zulkarnain, Direktur Pengembangan dan SDM Rudiansyah pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Medan, Senin (13/4/2026) yang dipimpin Ketua Komisi III Salomo Pardede dan dihadiri dr Faisal Arbie, MBiomed, Eko Aprianta Sitepu dan Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra.

Pernyataan Dirut tersebut tentunya sangat mengagetkan pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Medan. Tidak puas dengan pendapat Dirut pihak legislator menanyakan lagi kepada Direksi Operasional Agus Syahputra, yang sebelum menduduki jabatan Direksi, Agus sudah puluhan tahun tercatat sebagai karyawan di PUD Pasar.

Namun apa yang diungkapkan Dirut Anggia Ramadhan diaminkan oleh Agus Syahputra. Ia memaparkan, jumlah karyawan PUD Pasar 676 orang, secara fisik tidak mampu mengerjakan pekerjaan di unit-unit usaha PUD Pasar yang terdiri dari jaga malam, mengelola toilet, parkir dan kebersihan.

Pernyataan dari manajemen PUD Pasar Medan tersebut membuat pimpinan Komisi III berang kemudian mempertanyakan kalau tidak mampu kerja, mengapa karyawan di PUD Pasar begitu banyak sehingga membebani anggaran. Padahal PAD yang dihasilkan untuk Pemko setiap tahun menurun, terakhir pada tahun 2024 hanya Rp 400 juta.

Komisi III pada perkenalan jajaran direksi PUD Pasar yang baru dilantik bulan lalu sudah mengingatkan agar pihak direksi mengelola sendiri unit–unit usaha. Jangan sampai diserahkan kepada pihak ketiga. Pasalnya, jumlah karyawan yang banyak dianggap pasti mampu mengelola sendiri unit usaha tersebut. Selain itu, agar terbangun efisiensi anggaran serta pendapatan yang dihasilkan lebih besar.

Ketika itu, PUD Pasar merespon positif usulan Komisi III dan tidak lagi memperpanjang pengelolaan dari pihak ketiga. Namun kenyataannya, unit usaha yang sudah habis masa kerjanya salah satunya di Pasar Sukaramai justru diserahkan kepada vendor baru yang akhirnya menimbulkan gelombang protes dari vendor lama kenapa tidak diperpanjang.

Pada akhir rapat, Komisi III merekomendasikan agar usaha yang sudah dikerjasamakan dengan vendor baru dinonaktifkan. Lalu diambil alih oleh PUD Pasar guna meninjau kembali kerjasama tersebut.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi