Nekat Tanam 14 Batang Ganja di Ladang, Seorang Lansia di Berastagi Tak Berkutik Ditangkap Polisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Masa tua yang seharusnya diisi dengan ketenangan justru dimanfaatkan seorang lansia berinisial DPS (65) untuk melakukan aksi nekat.
Warga Kelurahan Gundaling I ini diciduk personel Polsek Berastagi setelah kedapatan menanam belasan batang ganja di area perladangan Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Rabu (27/5) pagi.
Penggerebekan yang berlangsung sekira pukul 09.35 WIB di Jalan Ujung Aji Gang Sampang Rukur, Desa Rumah Berastagi ini, sempat mengejutkan warga sekitar.
Kapolres Karo Pebriandi Haloho, melalui Kapolsek Berastagi Henry DB Tobing, menjelaskan bahwa pembongkaran kebun ganja rahasia ini berawal dari informasi berharga yang diberikan oleh masyarakat yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut.
“Mendapat informasi dari masyarakat, personel Polsek Berastagi langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Setelah dipastikan keberadaan tanaman ganja tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan pengamanan terhadap pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Henry DB Tobing di Mapolsek Berastagi.
Di lokasi perladangan, petugas menemukan sedikitnya 14 batang tanaman ganja yang tumbuh subur. Tak hanya itu, saat petugas melakukan penggeledahan badan terhadap DPS, ditemukan pula satu kotak rokok yang berisi ganja kering siap pakai.
Berdasarkan interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka DPS tidak dapat mengelak dan mengakui secara langsung bahwa seluruh tanaman ganja tersebut adalah miliknya.
Proses penyitaan barang bukti di lapangan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Karo Jonista Tarigan bersama Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo Jhonny H. Pardede.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek berusia 65 tahun tersebut beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas aksi nekatnya menanam tanaman terlarang tersebut, tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman yang berat.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Henry DB Tobing.
(DIK/RZD)