Kantor BKPSDM Samosir. (Analisadaily/Tety Naibaho)
Analisadaily.com, Samosir - Informasi terkait status jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Samosir menuai tanda tanya. Pasalnya, rilis resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menyebutkan bahwa jabatan tersebut telah diisi secara definitif.
“Jabatan Kepala BKPSDM masih belum definitif,” ujarnya. Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan informasi yang beredar melalui rilis resmi Pemkab Samosir.
Selain itu, Saut juga menanggapi isu yang berkembang terkait perpanjangan masa pensiun pejabat di lingkungan Pemkab Samosir. Ia menyebutkan, dirinya dijadwalkan pensiun pada Januari 2027 dan saat ini masih dalam proses melengkapi berkas.
Terkait kabar bahwa Kepala Dinas Pendidikan yang akan pensiun pada Agustus mendatang mengusulkan perpanjangan masa pensiun sekaligus pengangkatan sebagai Pengawas Ahli Madya, Saut menjelaskan bahwa mekanisme tersebut tidak melalui BKPSDM.
Menurutnya, pengusulan jabatan fungsional ahli utama dilakukan oleh perangkat daerah teknis, dalam hal ini Dinas Pendidikan, yang kemudian diajukan ke Kementerian Pendidikan dan dilanjutkan ke Kementerian PAN-RB.
“Alurnya, Dinas Pendidikan mengusulkan ke Kementerian Pendidikan. Setelah mendapat persetujuan, diteruskan ke Kemenpan-RB. Selanjutnya, Kemenpan-RB membuka formasi, lalu yang bersangkutan mengikuti uji kompetensi sebelum diangkat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, BKPSDM tidak mengeluarkan surat pengusulan, namun tidak menutup kemungkinan adanya tembusan surat yang masuk ke instansinya.
Sementara itu, terkait pelantikan pejabat administrator dan pengawas yang baru-baru ini dilakukan, Saut menjelaskan bahwa jabatan pengawas yang dimaksud adalah jabatan struktural eselon IV, bukan pengawas sekolah yang merupakan jabatan fungsional.
Pelantikan yang dilaksanakan pada malam hari turut menjadi sorotan sejumlah pihak karena dinilai terkesan mendadak dan memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Samosir belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan informasi mengenai status jabatan Kepala BKPSDM maupun alasan pelaksanaan pelantikan pada waktu yang tidak biasa. (TN) (WITA)











