Kejatisu Terbitkan Sprint, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana KIP Kuliah di LLDikti Sumut (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut. Pihak kejaksaan telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprint) untuk memulai proses klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, mengonfirmasi bahwa penerbitan Sprint ini merupakan tindak lanjut setelah tim jaksa merampungkan tahap telaah laporan.
"Sudah keluar surat perintah tugasnya. Lanjutannya akan dilakukan pemanggilan, wawancara, serta pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket)," ujar Rizaldi saat dikonfirmasi, Rabu (15/4).
Rizaldi menjelaskan bahwa tahap awal ini akan difokuskan pada klarifikasi pihak-pihak terkait, termasuk pelapor maupun pihak internal LLDikti yang bersentuhan langsung dengan penyaluran dana tersebut. Namun, ia masih enggan merinci identitas pihak yang akan dipanggil dalam waktu dekat.
"Belum, itu masih tertutup. Kami juga belum bisa menyampaikan nama-namanya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang jelas, kasus ini bisa ditingkatkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus)," tambahnya. Ia juga menjamin keamanan pelapor dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sendiri mencuat ke publik setelah gelombang aksi unjuk rasa oleh mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR). Mereka menuntut transparansi atas dugaan ketidakterbukaan anggaran dan adanya konflik kepentingan di tubuh LLDikti Wilayah I Sumut.
Langkah Kejatisu ini mendapat perhatian serius dari Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Puspha) Sumatera Utara, Muslim Muis SH. Ia menilai penanganan kasus ini harus menjadi prioritas atau 'PR Utama' bagi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru.
Muslim mengkritik kinerja Kejatisu pada periode sebelumnya yang dinilai lamban dan terkesan jalan di tempat. Ia menegaskan bahwa kasus KIP Kuliah bukan sekadar administrasi, melainkan dugaan perampasan hak pendidikan bagi rakyat miskin.
"Tidak ada alasan untuk lambat. Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut hak pendidikan masyarakat miskin. Jangan sampai muncul kesan ada yang dilindungi," tegas Muslim Muis.
Lebih lanjut, Muslim mendesak agar tim penyidik tidak hanya menyasar staf level bawah, tetapi juga berani memeriksa pucuk pimpinan di LLDikti Wilayah I Sumut demi transparansi perkara.
"Jangan tebang pilih. Kalau mau terang, periksa juga pimpinan. Ini uang rakyat untuk rakyat miskin. Kalau dikorupsi, itu kejahatan luar biasa," pungkasnya.
Puspha Sumut menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Sumatera Utara tetap terjaga.
(JW/RZD)