Pemkab Palas Segera Miliki Mesin incinerator, Sampah akan Disulap Jadi Pupuk (analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas - Pemerintah Kabupaten Padanglawas ( Pemkab Palas) segera memiliki mesin Incinerator. Mesin pemusnah sampah yang akan ditempatkan di Tempat Pemrosesan Akhir ( TPA ) Nagargar Kecamatan Lubuk Barumun.
" Mesinnya sudah dipesan dari Bandung, paling lama dua bulan ini mesinnya sudah sampai di Padanglawas, dan sudah bisa beroperasi," kata Khaidir Harahap Senin (20/4/2026).
Khaidir menjelaskan, mesin pemusnah sampah yang sudah dipesan bisa mengurai sampah 600 kg sampai 1000 Kg per jam tanpa listrik dan bahan bakar.
Sampah bernilai jual akan diolah menjadi produk ekonomi, sedangkan sampah tak bernilai akan dimusnahkan dan bisa dijadikan menjadi pupuk dan pavin blok.
’’Selama ini kan semua sampah masuk ke TPA tanpa pemilahan, tidak ada sortir. Ke depan akan dipilah sebelum dimusnahkan," sebut Khaidir Harahap.
Khaidir mengungkapkan, saat ini Padanglawas dalam pengelolaan sampah masih memakai open dumping ( pembuangan terbuka).
" Ke depan tidak bisa lagi, Pemkab Palas harus memakai controlled landfill ( TPA sistem terkontrol).," sebut Khaidir.
Metode ini bertujuan memperkecil dampak negatif terhadap lingkungan dengan melakukan penutupan sampah menggunakan tanah secara berkala, guna meminimalisir bau, gas metana, dan perkembangbiakan serangga.
Controlled landfill ini sampah yang dibuang ke TPA tidak dibiarkan terbuka, melainkan diratakan dan dipadatkan, lalu ditutup dengan lapisan tanah.
Sistem ini dirancang untuk mengatasi masalah lingkungan yang timbul dari open dumping, seperti pencemaran udara (bau dan gas metana), pencemaran air, serta estetika.
Controlled landfill merupakan tahap perantara menuju sanitary landfill yang lebih modern dan ramah lingkungan.
" Pada sistem ini, umumnya sudah mulai diterapkan pengelolaan air lindi (air sampah) agar tidak mencemari tanah dan air tanah secara langsung," tandas Khaidir (ATS/NAI)











