Dugaan Korupsi KIP Kuliah: Kejatisu Periksa Kepala LLDikti Wilayah I Sumut

Dugaan Korupsi KIP Kuliah: Kejatisu Periksa Kepala LLDikti Wilayah I Sumut
Dugaan Korupsi KIP Kuliah: Kejatisu Periksa Kepala LLDikti Wilayah I Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi memeriksa Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Syaiful Anwar Matondang pada Senin (27/4). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta adanya konflik kepentingan di lingkungan lembaga pengawas pendidikan tinggi tersebut.

Kasi Penkum Kejatisu, Rizaldi membenarkan bahwa pimpinan LLDikti Sumut tersebut hadir untuk memberikan keterangan.

"Tim menyampaikan bahwa Kepala LLDikti hari ini dimintai keterangan klarifikasi," ujar Rizaldi singkat.

Bersamaan dengan pemeriksaan tersebut, gelombang aksi unjuk rasa mewarnai gedung Kejatisu di Medan. Massa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) dan Forum Diskusi Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas penyimpangan dana bantuan bagi mahasiswa miskin ini.

Para mahasiswa mempertanyakan perkembangan laporan yang telah diajukan sejak Januari 2026. Mereka menengarai adanya praktik korupsi sistemik yang tidak hanya terjadi di satu instansi, melainkan merambah ke berbagai perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan LLDikti Wilayah I.

Salah satu poin krusial yang diangkat dalam aksi tersebut adalah dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang dialami mahasiswa di Institut Teknologi dan Bisnis Indonesia (ITBI).

Korlap Forum Diskusi Mahasiswa, Jonathan Panggabean membeberkan modus operandi yang diduga dilakukan oknum pimpinan kampus: Pemotongan Dana: Mahasiswa seharusnya menerima dana KIP Kuliah sebesar Rp9.600.000 untuk dua semester. Namun, pada Maret 2026, mahasiswa hanya menerima Rp9.400.000.

Transfer ke Rekening Pribadi: Mahasiswa mengaku diperintahkan untuk mengembalikan uang saku mereka ke rekening pribadi berinisial R, bukan rekening resmi kampus.

Dugaan Pembiaran: Mahasiswa mengklaim telah melaporkan kejadian ini ke LLDikti sejak Maret 2026, namun tidak ada tindakan tegas, sehingga memicu dugaan adanya keterlibatan atau pembiaran oleh pihak LLDikti.

"Kami menduga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kami memiliki bukti lengkap berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dan bukti transfer," tegas Jonathan.

Pihak Kejatisu melalui Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Maria Magdalena menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket). Ia memastikan proses hukum berjalan murni tanpa tekanan dari pihak manapun.

"Dalam mengungkap persoalan korupsi itu tidak gampang, harus ditelusuri dengan benar. Kami tidak akan pernah takut akan adanya intervensi, meskipun datang dari seorang Profesor," kata Maria di hadapan massa aksi.

Kejatisu menyatakan hasil klarifikasi ini akan menjadi dasar untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Mahasiswa menuntut agar Kejatisu segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak di ITBI (Rektor, Wakil Rektor II, dan Kabag Keuangan) serta melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap penyaluran KIP Kuliah di seluruh kampus swasta di Sumatera Utara.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi