Nasib 830 Mahasiswa UDA Terkatung-katung, LLDIKTI I Sumut Didesak Tegakkan Hasil Rekonsiliasi

Nasib 830 Mahasiswa UDA Terkatung-katung, LLDIKTI I Sumut Didesak Tegakkan Hasil Rekonsiliasi
Nasib 830 Mahasiswa UDA Terkatung-katung, LLDIKTI I Sumut Didesak Tegakkan Hasil Rekonsiliasi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Harapan 830 mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) untuk segera mengenakan toga pada 25 April mendatang terancam sirna. Meski rekonsiliasi antara dua kubu yayasan telah difasilitasi oleh LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara pada Maret lalu, implementasi di lapangan justru dinilai mandek dan terjebak dalam pusaran konflik internal.

Senin (20/4/2026), sejumlah mahasiswa mengungkapkan kekecewaan mendalam atas rumitnya proses administrasi pasca-rekonsiliasi. Janji percepatan wisuda yang digaungkan Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Saiful Anwar Matondang, dianggap hanya formalitas belaka.

Rekonsiliasi yang digelar 30 Maret 2026 seharusnya menjadi titik terang. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang mempersulit proses akademik dan dilarang adanya pungutan liar. Namun, mahasiswa mengeluhkan munculnya hambatan baru berupa verifikasi data akademik dan keuangan yang berlarut-larut.

"Kami memohon agar kedua kubu yayasan memiliki empati. Jangan sampai konflik kepentingan mengorbankan masa depan kami. Wisuda bukan sekadar seremoni, ini menyangkut akses kerja dan kelanjutan studi," tegas salah seorang mahasiswa dengan nada getir.

Situasi kian keruh karena pejabat yang menangani validasi data dikabarkan sulit dihubungi, sementara akses data akademik seolah tertutup. Muncul indikasi bahwa wisuda baru akan dilaksanakan pada akhir Mei atau Juni, yang berarti melanggar komitmen awal.

Kekisruhan di kampus yang didirikan T.D. Pardede ini bermula sejak Februari 2025, melibatkan perselisihan antara pengurus yayasan versi AHU 2022 dan AHU 2025. April 2025: Terjadi dualisme rektorat setelah pengunduran diri Dr. Ansori Lubis. Kubu AHU 2025 menunjuk Prof. Dr. Suwardi Lubis, sementara kubu AHU 2022 menunjuk Dr. Lilis S. Gultom.

Mei 2025: Kemenkumham memblokir AHU 2025 hingga ada putusan pengadilan yang inkrah. 2 Maret 2026: Gugatan yayasan AHU 2022 di PN Medan dinyatakan *Niet Ontvankelijke* (NO) dan kini dalam proses banding. 30 Maret 2026: Rekonsiliasi di LLDIKTI menyepakati validasi data mahasiswa selama tiga minggu agar proses wisuda berjalan lancar.

Namun, hingga kini validasi tersebut belum rampung, memicu benturan antar calon wisudawan yang kian memanaskan suasana kampus.

Kemunduran UDA tidak hanya dirasakan mahasiswa, tetapi juga warga sekitar kampus. Masyarakat mengenang masa kejayaan UDA pada era 1980-1990-an di bawah kepemimpinan langsung T.D. Pardede. Saat itu, UDA adalah magnet ekonomi bagi warga melalui usaha kos-kosan dan warung.

"Dulu dampaknya sangat terasa bagi ekonomi warga. Sekarang terkesan salah urus dan jumlah mahasiswa turun drastis. Kami prihatin melihat kondisi ini," ujar salah seorang warga sekitar.

LLDIKTI Wilayah I Sumut kini menjadi sorotan tajam. Mahasiswa mendesak lembaga pengawas tersebut untuk bertindak tegas sebagai penegak komitmen, bukan sekadar fasilitator pasif. Jika tidak ada langkah konkret, muncul kecurigaan adanya pembiaran sistematis terhadap pelanggaran hasil rekonsiliasi.

Terpisah, Kepala Humas LLDIKTI Wilayah I Sumut, Armiadi Asamat, saat dikonfirmasi mengenai mandeknya hasil rekonsiliasi ini menyatakan pihaknya masih menunggu arahan.

"Sudah saya sampaikan ke pimpinan. Masih menunggu tanggapan," singkatnya.

Kini, nasib 830 calon wisudawan berada di ujung tanduk. Tanpa intervensi tegas dari pemerintah atau negara, dokumen rekonsiliasi terancam menjadi kertas tanpa makna, sementara masa depan mahasiswa terus digadaikan demi konflik internal yayasan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi