Danantara Diminta Awasi Proses Proyek Replanting PTPN IV Regional II

Danantara Diminta Awasi Proses Proyek Replanting PTPN IV Regional II
Foto hasil AI, kawasan perkebunan yang sedang replanting. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Danantara Indonesia diminta memantau proses proyek replanting atau peremajaan kelapa sawit PTPN IV Regional II tahun 2026. Proyek dengan total luasan 3.882 hektare ini dinilai sejumlah rekanan berpotensi sarat praktik monopoli dan minim transparansi dalam pengadaan.

Sejumlah kontraktor di Kisaran, Kabupaten Asahan, menyebut proses pengadaan pekerjaan proyek replanting tidak berjalan terbuka. Mereka menduga proses tender selama ini dikondisikan sehingga hanya mengakomodasi vendor tertentu yang memiliki kedekatan dengan internal perusahaan.

"Proyek-proyek replanting ini seharusnya proses tendernya dilakukan terbuka, bukan dengan penunjukan langsung seperti tahun-tahun lalu," kata salah satu rekanan yang enggan disebut namanya, Kamis (21/5).

Menurut rekanan tersebut, nilai proyek peremajaan sawit untuk satu paket seluas 100 hektare berkisar Rp2-3 miliar. Ia menyebut, pihak yang memiliki kedekatan dengan “orang dalam” diduga dapat memperoleh lebih dari lima paket pekerjaan dengan menggunakan beberapa perusahaan berbeda.

Jika dihitung, total nilai proyek replanting 3.882 hektare berpotensi mencapai ratusan miliar rupiah. Para rekanan menilai nilai sebesar itu semestinya dilakukan melalui mekanisme tender terbuka dan kompetitif sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa di BUMN.

Ketiadaan transparansi, kata mereka, membuka risiko praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta potensi mark up anggaran dan penurunan kualitas pekerjaan. Hal ini juga dinilai dapat merugikan negara dan menutup peluang kontraktor yang memiliki kapasitas untuk bersaing secara profesional.

Para kontraktor meminta agar proses pengadaan di PTPN IV Regional II dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta seluruh tahapan proyek diumumkan secara terbuka. Mereka juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan praktik monopoli dalam pengadaan proyek tersebut.

"Kami meminta agar Danantara Indonesia serta KPK turun untuk mengawasi proses proyek replanting ini agar sesuai dengan aturan dan mengusut tuntas permasalahan yang telah lama terjadi," tegas salah satu rekanan.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke PTPN IV Regional II melalui Kabid Tanaman, Ali Rabani belum mendapat respons.

Proyek replanting merupakan bagian dari strategi peremajaan kebun sawit BUMN perkebunan untuk menjaga produktivitas dan keberlanjutan usaha. Keterbukaan dalam pengadaan menjadi perhatian investor dan pemangku kepentingan mengingat dampaknya terhadap efisiensi belanja modal dan tata kelola perusahaan.

Adapun perkebunan yang akan replanting dibawah naungan PTPN 4 regional 2 yang akan melaksanakan replanting yakni, perkebunan Bahjambi 249 hektar, Marihat 313 hektar, Dolok Sinumbah 254 hektar, Mandoge 1053 hektar, Gunung Bayu 138 hektar, Mayang 146 hektar, Air Batu 137 hektar, Berangir 808 hektar, Sosa 465 hektar, Adolina 219 hektar dan Tinjawaun 100 hektar.

(ARI/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi