Gara-Gara Telat 3 Hari, PT ITM Bhinneka Power Kena Denda KPPU Rp1 Miliar (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran administrasi korporasi.
PT ITM Bhinneka Power resmi dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp1 miliar akibat terlambat melaporkan (notifikasi) akuisisi saham PT Centra Multi Suryanesia Aset.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang digelar di Kantor KPPU Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Sidang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.
Kasus ini bermula dari langkah PT ITM Bhinneka Power yang mencaplok 65% saham PT Centra Multi Suryanesia Aset dengan nilai transaksi mencapai Rp6,5 miliar.
Secara hukum (yuridis), transaksi besar ini telah efektif sejak tanggal 21 September 2023.
Berdasarkan regulasi persaingan usaha di Indonesia, setiap perusahaan yang melakukan pengambilalihan saham wajib memberikan notifikasi resmi kepada KPPU.
PT ITM Bhinneka Power seharusnya memiliki batas waktu paling lambat hingga 2 November 2023 untuk melaporkannya.
Namun, dokumen notifikasi baru diterima secara lengkap oleh KPPU pada tanggal 7 November 2023. Artinya, perusahaan tersebut terlambat 3 hari kerja dari tenggat waktu yang sudah ditentukan.
Alih-alih berbelit-belit, pihak PT ITM Bhinneka Power bersikap kooperatif selama proses persidangan. Mereka mengakui dan menerima seluruh poin yang ada dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari Investigator KPPU.
Berkat pengakuan tersebut, proses hukum bisa dipangkas melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat.
"Majelis Komisi menyimpulkan bahwa PT ITM Bhinneka Power terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham," bunyi amar putusan Majelis Komisi dalam Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 tersebut.
Poin-Poin Utama Putusan KPPU:
Terbukti Bersalah: PT ITM Bhinneka Power sah melanggar kewajiban notifikasi akuisisi saham.
Sanksi Finansial: Dijatuhi denda administratif sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang wajib disetorkan langsung ke Kas Negara.
Kewajiban Lanjutan: Terlapor diperintahkan menyerahkan bukti setor denda kepada KPPU setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pelaku usaha lainnya di Indonesia agar tidak menyepelekan urusan administrasi dan batas waktu pelaporan pasca-merger atau akuisisi, karena kelalaian hitungan hari bisa berujung pada denda miliaran rupiah.
(REL/RZD)