Staf Akuntansi Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp2 Miliar

Staf Akuntansi Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp2 Miliar
Staf Akuntansi Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp2 Miliar (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mendakwa Cindy (29), melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan saat bekerja sebagai staf akuntansi di CV TIO, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/6/2026).

Warga Jalan Terendam, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan ini diketahui melakukan perbuatannya dalam kurun waktu November 2024 hingga Januari 2026, dengan cara tidak menyetorkan sejumlah uang milik perusahaan yang diterimanya saat menjalankan tugas.
JPU Rizkie Andriani Harahap di ruang Cakra VIII PN Medan, mengatakan uang yang digelapkan terdakwa tersebut berasal dari pelunasan acara pesta, uang panjar kegiatan event, serta setoran uang parkir Gedung Selecta yang seharusnya diserahkan kepada Direktur CV TIO.
Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, kata JPU, ditemukan adanya selisih antara data riil dengan data yang diinput terdakwa, sehingga mengakibatkan CV TIO mengalami kerugian sebesar Rp2.003.946.900.
Dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Eliyurita, JPU Kejari Medan menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan. Setelah pemeriksaan saksi selesai, majelis hakim melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Cindy mengakui telah menggunakan uang perusahaan tersebut untuk membayar utang pinjaman 'online' serta biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit.
Namun hingga persidangan berlangsung, terdakwa belum berdamai dengan pihak perusahaan dan belum mengembalikan uang yang diduga telah digelapkannya.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi dan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada 22 Juni 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi