IGoWa Soroti Polemik Paripurna DPRD Sumut, Ingatkan Pentingnya Menjaga Marwah Lembaga dan Kepatuhan terhadap Aturan (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Polemik seputar rapat paripurna DPRD Sumatera Utara kembali mendapat sorotan. Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, mengingatkan bahwa setiap proses pembentukan kebijakan daerah harus berlandaskan pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan tata tertib demi menjaga marwah lembaga legislatif.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan, Kamis (30/7/2026), mantan anggota DPRD Sumut periode 2014–2019 itu menilai persoalan kuorum rapat paripurna tidak dapat dipandang sebagai sekadar dinamika politik. Menurutnya, kuorum merupakan syarat mendasar yang menentukan sah atau tidaknya jalannya rapat dan setiap keputusan yang dihasilkan.
Sutrisno mengaitkan polemik tersebut dengan pelaksanaan rapat paripurna pada 14 November 2025 saat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Sumut melalui pemanfaatan aset daerah.
Saat itu, pengajuan ranperda disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumut, Surya. Menurut Sutrisno, ketentuan dalam Penjelasan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, mengatur bahwa gubernur dapat diwakili dalam pembahasan ranperda, kecuali pada saat pengajuan dan pengambilan keputusan.
"Bila ketentuan tersebut tidak dipedomani, maka akan muncul pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prosedur pembentukan peraturan daerah," ujarnya.
Ia menilai konsistensi terhadap aturan merupakan fondasi utama dalam menjaga legitimasi setiap produk hukum daerah. Karena itu, menurutnya, seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif, harus menjadikan peraturan perundang-undangan dan tata tertib sebagai pedoman utama dalam setiap rapat paripurna.
Sutrisno juga menyoroti aksi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang meninggalkan ruang rapat ketika muncul interupsi mengenai kuorum. Menurutnya, perbedaan pandangan dalam forum resmi merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang semestinya diselesaikan melalui tata tertib persidangan, bukan dengan meninggalkan forum.
Ia berpandangan bahwa penghormatan terhadap lembaga DPRD tidak hanya menjadi tanggung jawab anggota dewan, tetapi juga seluruh pihak yang hadir dalam rapat paripurna, termasuk kepala daerah.
Lebih lanjut, Sutrisno mengajak seluruh penyelenggara pemerintahan di Sumatera Utara menjadikan polemik tersebut sebagai momentum untuk memperkuat budaya taat hukum dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
"Perbedaan pendapat adalah hal yang biasa dalam demokrasi. Namun, aturan harus tetap menjadi panglima agar setiap keputusan memiliki legitimasi hukum dan moral," tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Sutrisno dalam kapasitasnya sebagai Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Direktur Indonesian Parliament Watch (IParWa), dan Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo).
(NAI/NAI)











