Mendorong Perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser dalam Revisi RTRW Sumut

Mendorong Perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser dalam Revisi RTRW Sumut
Mendorong Perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser dalam Revisi RTRW Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) memerlukan penguatan kolaborasi lintas sektor, mulai dari perencanaan pembangunan, penataan ruang, pengelolaan kawasan hutan, hingga partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi Konsultasi Daerah Lingkungan Hidup (KDLH) dan Seminar Publik Mendorong Integrasi Perlindungan Ekosistem Leuser dalam RTRW dan RPJP Sumatera Utara yang Berkelanjutan, di Medan, Jumat (12/6/2026).

Direktur Walhi Sumatera Utara, Rianda Purba mengatakan, kegiatan ini untuk menelaah sejauh mana perlindungan KEL telah terakomodasi dalam proses revisi RTRW Sumatera Utara sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kawasan yang menjadi salah satu bentang alam terpenting di Pulau Sumatera tersebut.

Dikatakannya, ekosistem Leuser selama ini telah masuk sebagai Kawasan Strategis Provinsi dalam RTRW Sumatera Utara. Namun, tantangan terbesar tidak hanya terletak pada pengakuan kawasan tersebut dalam dokumen perencanaan, melainkan pada implementasi dan pengawasan pemanfaatan ruang di lapangan.

“Harapannya perlindungan Leuser tetap masuk dalam revisi dan pengesahan RTRW nanti. Namun yang paling penting adalah bagaimana mengawal implementasi dari perencanaan tata ruang itu sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tutupan lahan di sejumlah wilayah yang menjadi bagian dari bentang alam Leuser di Sumatera Utara, seperti Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Karo, dan Dairi, telah mengalami berbagai perubahan fungsi dalam beberapa dekade terakhir.

Sejumlah kawasan yang sebelumnya memiliki fungsi lindung maupun fungsi hutan lainnya telah beralih menjadi perkebunan sawit dan berbagai bentuk budidaya lainnya yang berpotensi mengurangi fungsi ekologis kawasan.

Karena itu, pihaknya menilai penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang harus menjadi prioritas. Selain memastikan perlindungan kawasan lindung tetap terjaga, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi terhadap berbagai aktivitas maupun perizinan yang berpotensi mengancam keberlanjutan Ekosistem Leuser.

“Penting adanya penegakan hukum yang kuat terhadap praktik-praktik yang melanggar zonasi tata ruang, termasuk melakukan koreksi terhadap perizinan maupun aktivitas ilegal yang terjadi di wilayah Ekosistem Leuser,” katanya.

Rianda mencontohkan kasus PT DPM sebagai salah satu gambaran persoalan tata ruang dan perizinan lingkungan yang hingga kini masih menuai kontroversi. Menurutnya, perusahaan tersebut sebelumnya telah dicabut persetujuan lingkungannya, namun kemudian kembali memperoleh izin lingkungan baru.

“Di wilayah-wilayah investasi yang berizin pun banyak pelanggaran. Seperti PT DPM yang sejatinya izin AMDAL lingkungannya sudah dicabut, tapi kemudian diterbitkan lagi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kasus DPM menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan dalam proses penataan ruang dan perizinan. Menurut Rianda, kepentingan investasi kerap lebih dominan dibandingkan pertimbangan lingkungan hidup maupun keselamatan masyarakat yang terdampak langsung.

Dalam workshop tersebut, sejumlah narasumber dari pemerintah daerah turut memaparkan perkembangan revisi RTRW Sumatera Utara. Penata Ruang Ahli Muda Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, Narita HY Rumapea, mengakui tantangan terbesar saat ini berada pada aspek pengendalian pemanfaatan ruang.

Menurut Narita, seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara telah memiliki RTRW dan sebagian wilayah telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem perizinan. Namun, berbagai persoalan lingkungan seperti alih fungsi lahan, kerusakan daerah aliran sungai, dan perubahan tutupan lahan menunjukkan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang masih perlu diperkuat.

“Kami berharap masyarakat, organisasi lingkungan, dan berbagai pihak lainnya aktif memberikan masukan, terutama yang didukung data dan kajian, sehingga dapat diakomodasi dalam proses penyusunan tata ruang,” ujarnya.

Namun, implementasi pengendalian di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, termasuk keterbatasan instrumen hukum, sumber daya, hingga benturan kepentingan dalam proses penegakan aturan.

“Kalau bicara kinerja pengendalian tata ruang, sebenarnya hampir seluruh Indonesia masih merah. Salah satu penyebabnya karena perangkat pendukungnya masih kurang dan penegakannya juga tidak mudah dilakukan,” katanya.

Ia mencontohkan upaya pengendalian yang pernah dilakukan pemerintah pusat di kawasan sempadan Danau Toba yang menghadapi berbagai tantangan saat proses penertiban di lapangan.

“Ketika sudah sampai tahap eksekusi, sering muncul persoalan-persoalan baru. Ada yang mengatakan lahan itu milik pihak tertentu dan sebagainya. Itulah yang menyebabkan pengendalian tata ruang masih lemah,” ujarnya.

Sumut Baru Miliki 17 RDTR Terintegrasi OSS

Narita mengungkapkan seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara saat ini telah memiliki RTRW. Namun, jumlah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem perizinan elektronik nasional (OSS) masih terbatas.

“Provinsi sudah punya RTRW, 33 kabupaten/kota juga sudah punya RTRW. Tetapi baru sekitar 17 RDTR yang sudah terintegrasi dengan OSS,” katanya.

Menurutnya, keberadaan RDTR sangat penting karena dapat mengurangi intervensi subjektif dalam pemberian izin pemanfaatan ruang.

“Kalau sudah ada RDTR yang terintegrasi OSS, sistem langsung menentukan apakah suatu kawasan masuk lindung atau budidaya. Jadi tidak ada lagi campur tangan manusia dalam proses itu,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah daerah masih perlu mempercepat penyusunan RDTR untuk memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang hingga tingkat tapak.

Revisi RTRW Sumut Masih Berproses

Dalam kesempatan tersebut, Narita juga menjelaskan bahwa revisi RTRW Provinsi Sumatera Utara masih berada pada tahap pembahasan dan belum memasuki tahap final. “Kalau saat ini status revisi RTRW masih tahap ketiga dari sembilan tahapan yang harus dilalui,” katanya.

Ia mengakui proses revisi berjalan cukup panjang karena banyaknya pemangku kepentingan yang terlibat serta adanya perubahan kebijakan yang harus diakomodasi selama proses penyusunan berlangsung.

“Karena tata ruang ini menyangkut banyak sektor, maka dinamika yang muncul juga sangat tinggi. Ada kebijakan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, DPRD, maupun masukan dari masyarakat yang semuanya harus dipertimbangkan,” ujarnya.

Minta Dukungan Data dan Kajian dari Masyarakat Sipil

Salah satu poin yang paling ditekankan Narita adalah pentingnya dukungan data spasial dan kajian teknis dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, maupun kelompok pemerhati lingkungan agar dapat diakomodasi dalam dokumen tata ruang.

Menurutnya, penyusun RTRW tidak dapat memasukkan usulan hanya berdasarkan aspirasi semata tanpa didukung data dan dasar spasial yang jelas. “Kalau ada usulan dari masyarakat, LSM atau pihak lain, tetapi belum ada ruangnya atau belum ada aspek spasialnya, kami sangat susah untuk memasukkannya ke dalam RTRW,” katanya.

Karena itu, ia berharap berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap Ekosistem Leuser dapat berpartisipasi aktif dalam proses revisi tata ruang yang masih berlangsung.

“Kalau ada data, ada kajian, tentu itu bisa menjadi dasar untuk kami masukkan ke dalam rencana tata ruang. Karena kami sebagai penyusun tata ruang harus menggunakan sumber data yang valid,” ujarnya.

Koridor Satwa Jadi Contoh Masukan yang Berhasil Diakomodasi

Narita mengungkapkan bahwa masukan dari masyarakat sipil sebelumnya pernah berhasil dimasukkan ke dalam RTRW Sumatera Utara, salah satunya terkait koridor migrasi satwa.

Menurutnya, usulan tersebut dapat diakomodasi karena didukung kajian ilmiah dan melalui proses diskusi bersama instansi teknis terkait.

“Kami pernah menerima masukan tentang koridor satwa. Ada kajiannya, ada koordinasi dengan instansi yang menangani, kemudian dilakukan FGD dan verifikasi lapangan. Setelah itu dimasukkan ke dalam RTRW dan batang tubuh peraturannya,” katanya.

Pengalaman tersebut, menurut Narita, menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat sipil dapat berkontribusi langsung dalam memperkuat substansi tata ruang.

Dorong Masukan Konkret untuk Kawasan Leuser

Narita juga membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan konkret terkait perlindungan kawasan penyangga Ekosistem Leuser yang dapat dimasukkan ke dalam revisi RTRW.

Menurutnya, perlindungan kawasan inti Leuser relatif telah diatur melalui status kawasan hutan. Namun, tantangan terbesar justru berada pada kawasan penyangga yang berbatasan langsung dengan perkebunan, pariwisata, dan aktivitas budidaya lainnya.

“Yang perlu kita pikirkan adalah kawasan-kawasan di sekitar Leuser yang bukan kawasan lindung. Apa batasan-batasan yang perlu kita atur agar fungsi Ekosistem Leuser tidak terus berkurang,” ujarnya.

Ia mengajak organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemerhati lingkungan untuk lebih aktif mengikuti forum konsultasi publik dan pembahasan RTRW yang masih berlangsung.

“Kadang saat konsultasi publik dan FGD antusiasmenya kurang. Tetapi ketika perda sudah jadi, barulah ramai dipersoalkan. Karena itu kami berharap masukan diberikan sejak proses penyusunan masih berjalan,” katanya.

Menurut Narita, revisi RTRW dan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan momentum penting untuk memperkuat perlindungan Ekosistem Leuser dalam kebijakan tata ruang Sumatera Utara untuk 20 tahun ke depan.

Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan dan Perhutanan Sosial Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, Melvi Juriwati Sinaga, menegaskan bahwa kawasan hutan di sekitar Leuser memiliki peran penting sebagai kawasan penyangga yang mendukung kelestarian ekosistem.

Menurutnya, upaya perlindungan Leuser tidak hanya bergantung pada kawasan inti konservasi, tetapi juga pada keberlanjutan pengelolaan kawasan hutan di sekitarnya.

Kawasan penyangga Leuser tersebar pada berbagai fungsi kawasan hutan, mulai dari hutan produksi, hutan produksi terbatas, hutan lindung, hingga kawasan konservasi seperti Tahura Bukit Barisan.

Kawasan-kawasan tersebut memiliki peran penting dalam menjaga fungsi ekologis Leuser sekaligus menjadi ruang bagi pemberdayaan masyarakat yang hidup di sekitarnya. Pengelolaan kawasan hutan, lanjutnya, saat ini mengacu pada kebijakan dan regulasi pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.

Dalam konteks tersebut, pemerintah provinsi berperan dalam mengimplementasikan kebijakan sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat agar pengelolaan hutan tidak hanya berorientasi pada aspek konservasi, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Peran kita pemerintah provinsi itu adalah bagaimana mengaplikasikan peraturan Menteri Kehutanan itu dan memberdayakan masyarakatnya, sehingga pengelolaan kehutanan itu tidak hanya lestari saja, tetapi bagaimana masyarakat itu bisa sejahtera,” ujar Melvi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga regulasi utama yang menjadi dasar pengelolaan kawasan hutan, yaitu Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang pemanfaatan hutan, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang perhutanan sosial, dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan.

Menurut Melvi, salah satu instrumen penting dalam menjaga kawasan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah program perhutanan sosial. Melalui skema tersebut, masyarakat diberikan hak pengelolaan kawasan hutan secara legal untuk berbagai kegiatan produktif yang tetap menjaga fungsi ekologis kawasan.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti belum adanya kelompok kerja (Pokja) khusus yang berfokus pada pengelolaan Ekosistem Leuser di Sumatera Utara. Padahal, menurutnya, sejumlah isu kehutanan lainnya telah memiliki wadah koordinasi tersendiri, seperti Pokja Perhutanan Sosial maupun kelompok kerja pengelolaan mangrove.

“Sampai saat ini saya belum mendengar adanya Pokja untuk Ekosistem Leuser. Tapi mungkin karena Ekosistem Leuser ini juga sudah lebih tertata dan menjadi warisan dunia, mungkin pengelolaannya sudah lebih tertata,” katanya.

Melvi juga memaparkan kondisi kawasan hutan di Sumatera Utara berdasarkan perkembangan pengukuhan kawasan hutan terbaru. Ia menyebutkan bahwa luas kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara mencapai sekitar 2,96 juta hektare atau sekitar 40,98 persen dari total luas wilayah provinsi.

Kawasan tersebut terdiri atas berbagai fungsi, yakni hutan lindung, hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas, hutan konservasi, serta kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Menurutnya, penting untuk membedakan antara istilah “hutan” dan “kawasan hutan”, karena kawasan hutan merupakan wilayah yang telah ditetapkan pemerintah untuk fungsi kehutanan, terlepas dari kondisi tutupan vegetasinya.

Selain itu, Melvi memaparkan perkembangan program perhutanan sosial di Sumatera Utara yang saat ini telah mencapai sekitar 293 persetujuan perhutanan sosial. Meski demikian, capaian tersebut baru sekitar 23 persen dari target luas yang tersedia.

Ia juga menyinggung pengalaman pengelolaan perhutanan sosial yang pernah berbatasan langsung dengan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, yakni HKM Namo Serdang. Namun, persetujuan pengelolaan tersebut akhirnya dicabut akibat konflik kepemilikan dan klaim lahan yang terjadi di lapangan.

Menurut Melvi, perhutanan sosial bukanlah bentuk perizinan usaha, melainkan persetujuan pengelolaan yang diberikan kepada masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan secara berkelanjutan.

Program ini telah berkembang dalam berbagai bentuk kegiatan ekonomi seperti ekowisata, agroforestri, silvofishery, silvopastura, jasa lingkungan, hingga pengelolaan hasil hutan bukan kayu seperti madu, getah pinus, dan karet.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, lanjutnya, juga memberikan dukungan melalui bantuan alat ekonomi produktif dan penyediaan bibit sesuai kebutuhan kelompok masyarakat. Meski demikian, keterbatasan sumber daya membuat dukungan tersebut belum dapat menjangkau seluruh kelompok perhutanan sosial yang ada.

Terkait kawasan penyangga Leuser, Melvi menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan di sekitar Leuser saat ini juga dilakukan melalui skema kemitraan konservasi, khususnya di kawasan Tahura Bukit Barisan yang berbatasan langsung dengan bentang alam Leuser.

Melalui kemitraan tersebut, masyarakat diajak berpartisipasi dalam menjaga kawasan hutan sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan yang berkelanjutan.

“Bagaimana memang masyarakat di sekitar itu diberdayakan sama-sama kita menjaga kawasan hutan melalui kemitraan konservasi yang bertujuan mereka tetap menjaga kawasan hutan tetapi tetap memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Melvi menilai perhutanan sosial dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi tekanan terhadap kawasan hutan dan mengatasi perubahan tutupan lahan yang terus terjadi. Ia menambahkan bahwa kebijakan terbaru juga memperkuat prinsip bahwa penerima manfaat perhutanan sosial harus benar-benar berasal dari masyarakat setempat.

Dalam upaya menjaga kawasan penyangga Leuser, DLHK Sumatera Utara juga terus mendorong berbagai kegiatan sosialisasi, penyuluhan, pemberian bantuan bibit, serta peningkatan peran tokoh masyarakat dalam kegiatan perlindungan kawasan hutan.

Selain aspek pemberdayaan, Melvi juga menyoroti pentingnya penyelesaian konflik tenurial yang masih menjadi tantangan di berbagai wilayah. Menurutnya, penyelesaian konflik lahan harus dilakukan secara komprehensif melalui identifikasi masalah, pemberdayaan masyarakat, serta pemberian kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pihak.

“Yang bisa kita lakukan untuk mengatasi permasalahan itu adalah identifikasi dan penyelesaian konflik lahan secara komprehensif, pemberdayaan masyarakat dan memberikan kepastian hukum dan ruang yang jelas bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya.

Fahrur Roni Hasibuan dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sumatera Utara menyatakan isu perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) telah diintegrasikan ke dalam berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hingga revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Fahrur, seluruh agenda pembangunan pada dasarnya berangkat dari proses perencanaan sehingga perlindungan lingkungan hidup harus dipastikan terintegrasi sejak tahap penyusunan dokumen pembangunan.

“Memang kita harus akui bahwa semua agenda, program kerja dan kegiatan itu bersumber dari perencanaan. Jadi memang perencanaan yang kuat dan sistematis itu diperlukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan Kawasan Ekosistem Leuser merupakan bentang alam yang memiliki nilai strategis global karena menjadi satu-satunya kawasan ekosistem seluas sekitar 2,6 juta hektare yang membentang di dua provinsi, yakni Aceh dan Sumatera Utara.

“Kalau kita bicara Leuser ini memang harus kita akui satu-satunya di dunia karena memiliki luas yang cukup besar dalam satu hamparan ekosistem, sekitar 2,6 juta hektare. Untuk Aceh itu sekitar 13 kabupaten yang beririsan, sementara untuk Sumatera Utara terdapat empat kabupaten yaitu Langkat, Karo, Dairi, dan Deli Serdang,” katanya.

Selain menjadi habitat berbagai satwa dilindungi, Leuser juga berfungsi sebagai penyangga kehidupan masyarakat di sekitarnya.

“Kalau bicara infrastruktur, orang biasanya berpikir jalan, jembatan dan sebagainya. Padahal Ekosistem Leuser ini juga bagian dari infrastruktur, tetapi sifatnya invisible. Dia tidak terlihat, tetapi kontribusinya sebagai penyangga lingkungan sangat besar. Menjadi sumber air bersih bagi sekitar empat juta jiwa dan juga berperan dalam penyimpanan karbon,” ujarnya.

Masuk dalam RPJPD 2025–2045

Fahrur menjelaskan bahwa isu Leuser dan perlindungan lingkungan telah diakomodasi dalam RPJPD Sumatera Utara 2025–2045. Menurutnya, isu lingkungan hidup terintegrasi terutama pada misi kelima dan misi ketujuh pembangunan daerah.

“Kalau bicara integrasi isu Leuser dan isu lingkungan, itu sudah masuk dalam RPJPD Provinsi Sumatera Utara. Dia terintegrasi di misi kelima dan misi ketujuh,” katanya.

Misi kelima berfokus pada penguatan ketahanan sosial, budaya dan ekologi, sementara misi ketujuh menitikberatkan pada pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas serta ramah lingkungan.

“Di misi ketujuh poinnya adalah penerapan teknologi hijau, efisiensi energi, pengelolaan sumber daya air, penggunaan material ramah lingkungan, pengurangan emisi karbon, dan konservasi ekosistem,” jelasnya.

Leuser Ditetapkan Sebagai Kawasan Strategis Provinsi

Lebih lanjut, Fahrur menjelaskan bahwa dalam dokumen tata ruang, Kawasan Ekosistem Leuser telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

“Kalau untuk Ekosistem Leuser, turunannya dari kriteria kawasan strategis itu kita petakan pada kawasan Ekosistem Leuser dan Bahorok yang memiliki fungsi lindung, kawasan konservasi, daerah aliran sungai dan kawasan strategis bagi beberapa kota utama,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan Leuser juga memiliki dasar hukum nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser. Selain Leuser, kawasan konservasi Batang Toru juga menjadi kawasan strategis yang telah diintegrasikan ke dalam dokumen pembangunan daerah.

Masuk dalam Program Prioritas dan Proyek Strategis Daerah

Menurut Fahrur, integrasi isu lingkungan tidak berhenti pada level perencanaan jangka panjang, tetapi juga diterjemahkan ke dalam RPJMD Sumatera Utara 2025–2029 melalui program prioritas dan proyek strategis daerah.

“Kalau bicara muaranya kemanfaatan anggaran, itu memang harus ada cantolannya. Program-program yang tertata dan terukur secara sistematis,” katanya.

Dalam RPJMD, isu lingkungan hidup dimasukkan ke dalam Program Prioritas Nomor 14 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang berkelanjutan serta berketahanan terhadap bencana.

Program tersebut kemudian diturunkan ke sejumlah proyek strategis daerah, antara lain rehabilitasi mangrove dan pesisir berbasis masyarakat, pengembangan kawasan strategis pariwisata yang terintegrasi di Tangkahan dan Bukit Lawang, serta pembangunan taman keanekaragaman hayati.

“Dari tiga proyek strategis inilah integrasi isu lingkungan itu diturunkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk proyek strategis daerah,” jelasnya.

Dua Indikator Lingkungan Jadi Ukuran Kinerja Pemprov Sumut

Fahrur juga mengungkapkan bahwa isu lingkungan hidup kini telah menjadi indikator makro pembangunan daerah yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pemerintah provinsi.

Terdapat dua indikator utama yang digunakan, yakni penurunan intensitas emisi gas rumah kaca dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).

“Kalau isu lingkungan ada dua indikator makro yang sudah berbasis isu lingkungan. Yang pertama adalah penurunan intensitas emisi gas rumah kaca, dan yang kedua adalah Indeks Kualitas Lingkungan Hidup,” katanya.

Menurutnya, target penurunan intensitas emisi gas rumah kaca telah ditetapkan dari 19,54 persen pada 2025 menjadi 16,88 persen pada 2026. Sementara nilai IKLH ditargetkan meningkat dari 73,96 poin pada 2024 menjadi 77,87 poin pada 2029.

“Dua indikator ini sudah menjadi indikator makro yang menjadi ukuran keberhasilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.

Revisi RTRW Kurangi Luas Kawasan Hutan

Dalam paparannya, Fahrur juga menyoroti hasil analisis revisi RTRW Provinsi Sumatera Utara yang menunjukkan adanya perubahan luas kawasan hutan. Menurutnya, luas kawasan hutan yang sebelumnya berada di atas tiga juta hektare berkurang menjadi sekitar 2,9 juta hektare berdasarkan pembaruan data kawasan hutan tahun 2025.

“Dalam revisi RTRW Provinsi terdapat pengurangan luas kawasan hutan sekitar 68 ribu hektare,” katanya.

Sebagian besar perubahan tersebut terjadi karena alih fungsi kawasan hutan menjadi area penggunaan lain (APL), terutama untuk sektor pertanian dan perkebunan.

“Dari sekitar 65 ribu hektare kawasan hutan yang berubah menjadi APL, sekitar 95 persen dialokasikan untuk kawasan pertanian. Yang paling besar adalah kawasan perkebunan, sekitar 46 ribu hektare atau lebih dari 71 persen,” jelasnya.

Temuan tersebut, menurut Fahrur, menjadi salah satu alasan pentingnya penguatan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai instrumen pengendali pembangunan.

“Dokumen KLHS ini wajib menjadi acuan. Dalam penyusunan RPJMD, seluruh proses asistensi dan penyelarasan harus memuat isu lingkungan berdasarkan kajian KLHS yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan,” ujarnya.

Dorong Penguatan RTRW dan KLHS

Pada akhir pemaparannya, Fahrur menekankan perlunya penguatan dokumen perencanaan dan tata ruang sebagai benteng perlindungan lingkungan hidup di Sumatera Utara.

Ia mendorong agar berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, turut memberikan masukan terhadap proses revisi RTRW yang saat ini masih berlangsung.

“Penguatan itu perlu dilakukan pada RPJPD, RPJMD, RKPD, RTRW dan kajian KLHS untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak merusak lingkungan hidup,” katanya.

Narasumber terakhir yang memberikan pemaparan adalah Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Juniati Aritonang. Menurut Juni, penting untuk mengintegrasikan prinsip keadilan ekologis dalam perencanaan dan pengendalian tata ruang.

Juniati mengangkat kasus PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi sebagai contoh konkret untuk melihat bagaimana kebijakan tata ruang, perlindungan lingkungan, dan partisipasi masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya.

Menurut Juniati, PT Dairi Prima Mineral telah lama memiliki izin lingkungan untuk menjalankan kegiatan pertambangan di Kabupaten Dairi. Namun, masyarakat melakukan berbagai upaya hukum yang berujung pada pencabutan persetujuan lingkungan perusahaan tersebut pada tahun 2024.

Keputusan tersebut kemudian diperkuat Kementerian Lingkungan Hidup pada Mei 2025 melalui pencabutan persetujuan lingkungannya. Meski demikian, perusahaan kembali mengajukan persetujuan lingkungan baru dan memperoleh kembali persetujuan lingkungan melalui penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) pada 2026.

Kondisi ini, menurut Juniati, menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pemerintah dalam mempertimbangkan aspek lingkungan dan tata ruang dalam proses perizinan kegiatan pertambangan.

“Pertanyaan kritis kami adalah, apakah lokasi tambang sesuai dengan fungsi ruang? Apakah risiko ekologis tidak menjadi pertimbangan utama dalam penetapan ruang? Dan apakah penerbitan RTRW partisipatif?” ujar Juniati.

Ia menjelaskan, salah satu alasan utama penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan tersebut adalah dugaan ketidaksesuaian lokasi tambang dengan peruntukan ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2014–2034.

Menurutnya, wilayah Kecamatan Silima Pungga-Pungga yang menjadi lokasi operasional tambang dalam RTRW ditetapkan sebagai kawasan pertanian dan lahan sawah fungsional yang harus dilindungi.

Selain itu, beberapa ketentuan dalam RTRW Kabupaten Dairi mengarahkan kegiatan pertambangan mineral ke wilayah lain, yakni Kecamatan Parbuluan dan Kecamatan Silahisabungan.

Juniati menyampaikan bahwa aspek tata ruang tersebut turut menjadi pertimbangan Mahkamah Agung dalam memenangkan gugatan masyarakat terhadap proyek tambang tersebut.

“Isu tata ruang tadi menjadi pertimbangan Mahkamah Agung dalam membatalkan kelayakan lingkungan hidup karena ketidaksesuaian peruntukan ruang di lokasi yang dijadikan wilayah pertambangan,” katanya.

Selain persoalan tata ruang, Juniati juga menyoroti tingginya risiko bencana di Kabupaten Dairi. Berdasarkan berbagai dokumen kebencanaan yang disusun pemerintah daerah, wilayah tersebut termasuk kawasan dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan terkait aktivitas pertambangan.

“Kalau Kabupaten Dairi adalah wilayah rawan bencana, bisa enggak dia dijadikan lokasi tambang? Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujarnya.

Ia juga mengutip hasil penelitian akademik dari peneliti Kyushu University, Jepang, yang menunjukkan adanya potensi risiko lingkungan serius apabila kegiatan pertambangan tetap dilaksanakan. Risiko tersebut meliputi pencemaran air akibat limbah tambang, degradasi tanah, serta kontaminasi unsur-unsur berbahaya yang berpotensi mengancam kesehatan manusia dan lingkungan sekitar.

Lebih lanjut, Juniati menjelaskan bahwa lokasi pertambangan berada pada kawasan yang dipengaruhi sejumlah jalur patahan geologi, termasuk Patahan Renun dan Patahan Toru. Kondisi ini dinilai meningkatkan risiko terhadap keselamatan lingkungan maupun masyarakat apabila aktivitas pertambangan tetap dijalankan tanpa mempertimbangkan aspek mitigasi bencana secara menyeluruh.

Dalam paparannya, Juniati juga memberikan perhatian khusus terhadap aspek partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan tata ruang. Menurutnya, berbagai regulasi telah mengamanatkan keterlibatan masyarakat secara bermakna dalam setiap tahapan penyusunan kebijakan tata ruang, termasuk melalui konsultasi publik dan penyediaan akses informasi yang terbuka.

Namun, dalam praktiknya, masyarakat sering kali tidak memperoleh informasi yang memadai atau tidak dilibatkan secara efektif dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung terhadap ruang hidup mereka.

“Kita bukan menolak pembangunan, tetapi libatkanlah masyarakat secara bermakna. Apalagi orang-orang yang akan terdampak langsung,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam proses penataan ruang agar masyarakat dapat memberikan masukan yang konstruktif terhadap kebijakan yang sedang disusun.

“Menyediakan data dan dokumen secara lebih transparan itu penting supaya masyarakat sipil juga bisa memberikan masukan untuk perbaikan RTRW,” tambahnya.

Juniati mengingatkan bahwa percepatan pembahasan dan pengesahan sejumlah kebijakan tata ruang di daerah berpotensi mengurangi ruang partisipasi masyarakat, khususnya kelompok yang terdampak langsung seperti petani, perempuan, masyarakat adat, dan komunitas lokal lainnya. Oleh karena itu, keterlibatan publik yang bermakna perlu terus diperkuat agar proses penataan ruang dapat menghasilkan keputusan yang adil dan berkelanjutan.

Juniati menegaskan perencanaan tata ruang harus berorientasi pada keadilan ekologis dengan menempatkan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Perencanaan tata ruang harus terintegrasi dengan keadilan ekologis, mengintegrasikan KLHS dan batas-batas ekologis ke dalam seluruh tahap perencanaan, serta menjamin partisipasi bermakna kelompok terdampak,” pungkasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi