Sejumlah Massa Persoalkan Anggaran DPRD Sumut

Sejumlah Massa Persoalkan Anggaran DPRD Sumut
Sejumlah Massa Persoalkan Anggaran DPRD Sumut (analisadalily/zulnaidi)

Analisadaily.com, Medan – Tuntutan keterbukaan pengelolaan anggaran kembali mengemuka di Sumatera Utara. Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi dan Penindasan (FMMAKP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumatera Utara, Rabu (24/6/2026), mendesak penjelasan terbuka atas sejumlah pos belanja Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Aksi tersebut menjadi pengingat bahwa transparansi tidak hanya dituntut dari pemerintah daerah, tetapi juga dari lembaga legislatif yang memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan. Massa menilai sejumlah alokasi anggaran yang tercantum dalam dokumen Sekretariat DPRD Sumut memerlukan penjelasan rinci agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun spekulasi di tengah masyarakat.

Koordinator aksi FMMAKP, Muammar Agustin Lubis, menegaskan bahwa tuntutan yang mereka sampaikan merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara jelas bagaimana uang rakyat digunakan.

"Kami meminta DPRD Sumut memberikan penjelasan terbuka terkait sejumlah pos anggaran yang nilainya sangat besar. Transparansi adalah kewajiban lembaga publik," tegas Muammar dalam orasinya.

Dalam surat resmi yang diserahkan kepada Sekretariat DPRD Sumut, FMMAKP menyoroti sejumlah item belanja yang dianggap perlu mendapatkan klarifikasi. Di antaranya anggaran perjalanan dinas untuk pembahasan kebijakan dan penyerapan aspirasi masyarakat yang mencapai miliaran rupiah, belanja bahan cetak kegiatan reses senilai Rp3,84 miliar, hingga anggaran makanan dan minuman aktivitas lapangan yang tercatat mencapai Rp64,32 miliar.

Tak hanya itu, massa juga mempertanyakan anggaran sewa alat rumah tangga lainnya yang mencapai Rp27 miliar dan sewa peralatan studio audio kegiatan reses sebesar Rp900 juta. Besarnya nilai anggaran tersebut dinilai memerlukan penjelasan rinci mengenai peruntukan, mekanisme penggunaan, hingga manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.

Dalam dokumen yang disampaikan, FMMAKP menyoroti potensi ketidakwajaran pada beberapa pos belanja. Anggaran konsumsi kegiatan lapangan yang mencapai lebih dari Rp64 miliar misalnya, dianggap perlu dijelaskan secara detail mengenai jumlah kegiatan, jumlah peserta, standar biaya per porsi, serta pihak penyedia jasa yang terlibat.

Begitu pula dengan anggaran sewa alat rumah tangga senilai Rp27 miliar yang memunculkan pertanyaan mengenai jenis peralatan yang disewa, lokasi penggunaannya, serta alasan penggunaan mekanisme sewa dengan nilai yang begitu besar.

Massa juga meminta DPRD Sumut membuka data terkait perjalanan dinas yang dibiayai APBD, termasuk tiket perjalanan, bukti penginapan, tujuan kegiatan, serta hasil konkret yang diperoleh dari perjalanan tersebut.

Sejumlah tuntutan itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik. FMMAKP bahkan memberikan tenggat waktu 10 hari kerja kepada DPRD Sumut untuk memberikan jawaban tertulis atas permintaan klarifikasi tersebut.

Jika tidak ada penjelasan yang memadai, mereka mengaku akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk mengajukan sengketa informasi dan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Menanggapi aksi itu, Humas DPRD Sumut Ahmad Sofyan menerima langsung dokumen tuntutan yang dibawa massa. Ia menyatakan seluruh aspirasi akan diteruskan kepada pimpinan DPRD Sumut untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami menerima seluruh aspirasi yang disampaikan dan akan meneruskannya kepada pimpinan DPRD Sumut," ujarnya.

Meski demikian, substansi persoalan sesungguhnya bukan terletak pada diterima atau tidaknya berkas tuntutan, melainkan sejauh mana DPRD Sumut bersedia membuka informasi yang diminta publik. Sebab, sebagai lembaga yang menjalankan fungsi penganggaran sekaligus pengawasan, DPRD dituntut menerapkan standar transparansi yang sama terhadap dirinya sendiri sebagaimana yang selama ini diminta kepada eksekutif.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi