Analisadaily.com, Jakarta - Kepala UMSU Press, Dr. Muhammad Arifin, M.Pd mendapat undangan menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) Layanan International Standard Book Number (ISBN) di Aula Perpustakaan Nasional RI, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Rabu, 1 Juli 2026.
Pertemuan FKP dihadiri Kepala Perpustakaan Nasional RI, Prof. E. Aminuddin Aziz, M.A., Ph.D., didampingi Sekretaris Umum, Joko Santoso, Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pusatka dan Jasa Informasi, Suharyanto, Kepala Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, Supriyanto dan sejumlah perwakilan pemerintah terkait, asosiasi penerbita seperti Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Afiliasi Penerbit Perguruan Tinggi Muhammadiyah – ‘Aisyiyah (APPTIMA), Asosiasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI), dan sejumlah penerbit perguruan tinggi se Indonesia lainnya.
Dari pertemuan tersebut, ada empat identifikasi masalah besar dan mengerujut menjadi usulan rekomendasi. Pertama, Kebijakan terkait pendirian Perseroan Terbatas (PT) baru masih cukup memberatkan.
Selain itu, kebijakan pada lini penerbitan yang mensyarakatkan kepemilikan merek juga menjadi kendala karena proses pendaftaran merek di Kementerian Hukum memerlukan waktu yang relatif lama, sekitar enam bulan.
Kedua, Jenis penerbitan yang diakomodasi dalam layanan ISBN bagi penerbit perguruan tinggi terbatas pada buku ajar, monograf, buku referensi, dan bunga rampai. Ketentuan tersebut menyebabkan penerbitan perguruan tinggi tidak dapat menerbitkan karya-karya kreatif melalui layanan ISBN.
Ketiga, Kebijakan pemblokiran akun penerbit terhadap penerbit yang tidak mematuhi aturan serah simpan karya cetak rekam akan dimulai diterpkan apda pertengahan Juli 2026. Keempat, banyak aduan dari penulis yang mengeluhkan buku mereka yang sudah ber-ISBN tidak terdata pada di SINTA.
Pada FKP Layanan ISBN disepakati sejumlah usulan rekomendasi yang tandatangani, yaitu; Pertama, Nama Imprint atau lini penerbitan yang akan didaftarkan cukup dicantumkan dalam akta notaris, sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai persyaratan administrasi dalam proses pendaftaran lini penerbitan pada layanan ISBN.
Kedua, pembatasan layanan ISBN pada perguruan tinggi dicabut sehinggta penerbit perguruan tinggi tidak lagi dibatasi dalam menerbitan karya kreatif. Ketiga, Batas waktu (cut-off) pelaksanaan kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam diputuskan sejak 2021.
Melaporkan kepada Kemenkum, Kemenkeu, dan BPK terkait hasil diskusi pemutihan serah simpan karya cetak karya rekam, dan Keempat. Berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait API SINTA yang sedang disiapnkan.
Kepala UMSU Press yang juga Ketua APPTIMA, Muhammad Arifin menyambut gembira hasil rekomendasi pada FKP Layanan ISBN ini. Menurutnya, UMSU Press mengusulkan 4 rekomendasi yaitu; perlunya standard format yang jelas untuk setiap jenis buku ber-ISBN, kebebasan penerbit perguruan tinggi dalam menerbitkan naskah dari penulis eksternal, tidak membatasi penerbit perguruan tinggi menerbitkan buku fiksi, dan penerbitan ISBN dan KDT harus bersamaan.
“Dari keempat rekomendasi ini, ada rekomendasi yang memang menjadi persoalan bersama, dan alhamdulillah di antaranya dijawab,” katanya.











