Hadiah HUT Ke-80 Bhayangkara, Sat Narkoba Ringkus Bandar 9,4 Kg Ganja

Hadiah HUT Ke-80 Bhayangkara, Sat Narkoba Ringkus Bandar 9,4 Kg Ganja
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha didampingi Kanit II, Iptu Haryono (kiri) memperlihatkan barang bukti daun ganja. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tepat di HUT Ke-80 Bhayangkara, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus bandar narkoba dan menyita barang bukti ganja seberat 9,4 Kg. Bandar narkoba berinisial AA (30) warga Pasar 12, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang ini diketahui sudah sebulan belakangan ini beroperasi mengedarkan ganja di wilayah tersebut.

"Tersangka diringkus setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, terkait aktivitas illegalnya," ungkap Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, dalam keterangannya Rabu (1/7) siang.

Lebih jauh, dalam setiap aksinya, pelaku yang sudah satu bulan terakhir beroperasi ini biasanya menyimpan narkoba ke dalam karung goni, yang ditempatkan di semak belukar di dekat rumahnya.

"Tujuannya agar aktivitas kriminalnya tidak diketahui,” ujar Rafli yang baru menerima kenaikkan pangkat dari Kompol ke AKBP.

Ditambahkan Rafli, ganja dengan berat 9,4 kilogram yang disita dari tersangka, didapat dari seseorang berinisial P yang berada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Inisial P kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian," terang Rafli didampingi Kanit Idil II, Iptu Haryono SH MH.

Sedangkan untuk tempat peredarannya, kuat dugaan akan diedarkan di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.

Ditambahkan Rafli, ada dua pelaku yang sedang dikejar, pertama berinisial P dan kedua berinsial IP dan I ini merupakan orang yang berada di balik praktik peredaran ganja ini.

"Kami pastikan, mereka bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP.

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi