Pengadilan Tinggi Medan Tolak Banding Gugatan Lahan Ramba Joring Rp33 Miliar Terhadap PT Agincourt Resources (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan – Upaya hukum banding yang diajukan Fahran Siregar terkait klaim lahan seluas 190,58 hektare di Desa Ramba Joring, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, resmi kandas.
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (PN PSP) yang menyatakan bahwa gugatan senilai Rp33,5 miliar tersebut tidak dapat diterima.
Dalam putusan banding yang dikeluarkan pada 24 Juni 2026, Majelis Hakim PT Medan menegaskan kembali bahwa penggugat tidak memiliki kewenangan hukum (legal standing) yang sah untuk mewakili Parsadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere Keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring.
Kuasa Hukum PT Agincourt Resources (PTAR), Yulius Irawansyah, S.H., M.H. dari kantor hukum BRIS&PARTNERS, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan pada 4 Juli 2025 lalu dengan Nomor Register 30/Pdt.G/2025/PN Psp.
"Penggugat mengklaim lahan operasional PTAR sebagai milik keturunan Alm. Djaindo Siregar Siagian dan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp28,587 miliar serta immateriil sebesar Rp5 miliar. Namun, sejak tingkat pertama di PN Padangsidimpuan pada 2 April 2026, eksepsi kami dikabulkan. Hakim menilai penggugat tidak punya kapasitas hukum yang sah untuk mengajukan gugatan tersebut," ujar Yulius dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2026).
Yulius menambahkan, perkara ini melibatkan banyak otoritas sebagai pihak tergugat. Selain PTAR (Tergugat I), penggugat juga menarik Bupati Tapanuli Selatan (Tergugat II), Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tergugat III), Ketua Forum Komunikasi Adat Luat Marancar/FK ALAM (Turut Tergugat I), dan BPN Tapanuli Selatan (Turut Tergugat II).
Terkait status lahan yang dipersoalkan, Yulius membeberkan bahwa penguasaan lahan oleh PTAR memiliki dasar hukum yang sangat kuat dan berlapis. Proses pembebasan lahan Ramba Joring dilakukan secara bertahap pada periode 2015 hingga 2022 melalui Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah yang dibentuk resmi lewat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan.
"Proses pelepasan hak dan pemberian ganti rugi telah rampung dilakukan kepada pemilik lahan yang sah melalui mekanisme resmi yang terverifikasi, jauh sebelum operasional pertambangan dimulai," tegas Yulius.
Lebih dari itu, seluruh aktivitas eksplorasi dan operasi produksi PTAR didasarkan pada dokumen Kontrak Karya (KK) dengan Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1997, yang kemudian telah diamendemen oleh Menteri ESDM pada Maret 2018.
"Artinya, legalitas operasional PTAR bersumber langsung dari dokumen resmi Pemerintah Pusat, bukan dari rapat koordinasi lokal sebagaimana yang diklaim oleh pihak penggugat," tambahnya.
Sementara itu, Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, menegaskan bahwa putusan dari dua tingkat peradilan ini memperkuat posisi hukum perusahaan yang telah berjalan sesuai koridor regulasi.
"Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan serta aparat penegak hukum untuk menjaga situasi di wilayah operasional tetap kondusif," kata Katarina.
Katarina juga mengimbau agar publik dan media massa menyikapi isu ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Pemberitaan mengenai isu ini harus berpijak pada fakta perkara, dokumen resmi, dan putusan pengadilan yang inkrah, bukan pada klaim sepiaselatan yang dapat menyesatkan publik. PTAR tetap berkomitmen menjalankan operasional secara profesional, transparan, dan berkelanjutan, serta terus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di Tapanuli Selatan," pungksanya.
(RZD)