Elviera Berada di Luar, Penahanan Kewenangan Pengadilan Tinggi Medan

Elviera Berada di Luar, Penahanan Kewenangan Pengadilan Tinggi Medan
Kantor Pengadilan Tinggi Medan (Google Maps)

Analisadaily.com, Medan - Notaris Elviera (52) terdakwa perkara korupsi senilai Rp39,5 miliar terpantau bebas. Kasusnya saat ini sedang proses banding di Pengadilan Tinggi Medan. Elviera terlihat dari akun Tiktok pribadinya dengan nama @elvieras pada Kamis (23/2).

Dalam video itu, terlihat Elviera mengunggah aktifas kesehariannya, baik sedang liburan, bekerja, hingga foto bareng bersama salah satu anggota DPR RI. Padahal saat ini statusnya masih sebagai tahanan kota.

Pengamat Hukum Kota Medan Muslim Muis, menegaskan jika bener status Elviera saat ini tahanan kota dan berkeliaran di luar kota, jaksa seharusnya punya hak untuk menangkapnya.

Karena menurut Muslim, orang yang berstatus tahanan kota dilarang untuk pergi keluar kota. Jika masih nekat, itu sudah melanggar peraturan yang ada.

"Itu sudah melanggar, seharusnya ditangkap sama jaksa kalau memang bener keluar kota," katanya, Sabtu (24/2).

Gumas PT Medan Jhon Pantas Lumban Tobing saat dikonfirmasi membenarkan kalau saat ini Notariat Elviera berstatus tahanan kota.

"Iya statusnya tahanan kota," katanya.

Saat disinggung video atau foto TikTok Notaris Elviera yang diduga berada di luar kota, Jhon Pantas mengatakan kalau itu kewenangan jaksa selaku eksekutor.

"Itu bukan tanggung jawab kita. Pengawasan itu urusan eksekutornya (jaksa) lah," ucapnya.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, mengatakan saat ini upaya banding dan penahanan beralih ke PT Medan.

"Kewenangan PT Medan," tandasnya.

Elviera mengakui kalau video atau foto tersebut memang bener berada di luar kota. Namun pengakuannya, itu merupakan video lama.

Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta terhadap Notaris Elviera.

Menurut hakim terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut yang sebelumnya meminta agar terdakwa Elviera dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Karena itu pula jaksa mengajukan banding.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi