WN Tiongkok saat di deportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu okeh Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Senin (20/7/2026). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Langsa - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap satu warga negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok berinisial LG.
Dijelaskan, WN Republik Rakyat Tiongkok ini dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian dikarenakan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 6 /2011 tentang Keimigrasian.
Kemudian, seluruh rangkaian proses pendeportasian dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku, mulai dari pengamanan, pemeriksaan dokumen perjalanan, hingga proses keberangkatan menuju negara asal melalui Bandara Internasional Kualanamu.
"Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, terus berkomitmen untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Ini Sesuai dengan perintah harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, penegakan hukum keimigrasian melalui tindakan deportasi merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta memastikan setiap WN Asing beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki selama berada di wilayah Indonesia," ujarnya.
Diharapkan, kepada warga untuk dapat melaporkan kepada pihak imigrasi bila melihat ada WN Asing, melakukan aktivitas tidak sesuai dengan administrasi keimigrasian demia menjaga ketertiban dan keamanan di NKRI.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menyampaikan, apresiasi kinerja jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa dengan semangat Imigrasi untuk rakyat.
Selain itu, Kantor Imigrasi setempat, tidak hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan juga menjamin tegaknya hukum demi kedaulatan NKRI
"Terus bekerja dan bukti komitmen kita untuk melakukan fungsi pengawasan dalam melakukan penegakan hukum keimigrasian,"ujarnya. (DIR/WITA)











