Eks Plt Kadis PMD Madina Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Smart Village Dana Desa 2023

Eks Plt Kadis PMD Madina Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Smart Village Dana Desa 2023
Eks Plt Kadis PMD Madina saat mengenakan rompi tersangka dugaan Korupsi Smart Village Dana Desa 2023. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Madina - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) menetapkan AML, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal pada 2023, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Panyabungan, Rabu (29/7/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), serta Tim Penyidik Pidsus.

Kajari Madina menjelaskan, status tersangka terhadap AML ditetapkan setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Mandailing Natal setelah berhasil mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah," ujar Mohammad Nursaitias.

Ia menegaskan, penetapan AML merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada alat bukti yang diperoleh penyidik.

Menurutnya, penyidikan perkara dugaan korupsi Smart Village belum berhenti pada penetapan satu tersangka.

"Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak yang terlibat, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup," tegas Kajari.

Program Smart Village yang menjadi objek penyidikan diketahui bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut guna memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kajari juga menegaskan komitmen institusinya dalam mengawal pengelolaan keuangan negara, termasuk Dana Desa, melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Madina menjaga tata kelola penggunaan anggaran pemerintah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

Penyidik hingga kini masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan korupsi kegiatan Smart Village tersebut dan membuka peluang adanya perkembangan baru dalam proses penyidikan apabila ditemukan alat bukti tambahan. (RES)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi