5 Tahun Penantian, Kanwil ATR BPN Sumut Ambilalih Kasus Tanah Warga Desa Beringin (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Garuda Merah Putih Community (GMPC) Sumut melakukan audiensi dan mediasi dengan Kanwil ATR/BPN Sumut di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (29/7). Hasilnya, setelah lima tahun permohonan sertifikat delapan warga Desa Negara Beringin tertunda karena klaim sepihak PTPN II, akhirnya Kanwil ATR/BPN Sumut bersedia mengambil alih kasus ini.
Presidium Garuda Medan Putih Comunity (GMPC) Dedy Harvi Suheri kepada wartawan di Medan, Kamis (30/7/2026) menyebutkan, saat audiensi dan mediasi tersebut, mereka menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya segera melakukan audit spasial untuk membuktikan peta 1992 yang dipakai PTPN untuk di desa mana, menghadirkan PTPN II di meja mediasi Kamis depan, memproses hukum oknum mafia tanah serta proses hukum jika terbukti ada pemufakatan jahat.
"Dengan langkah yang diambil Kanwil ATR/BPN Sumut ini, kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih, khususnya kepada Bapak Febby Richard, Trisatya, dan Adil M yang sudah menerima kami. Di kesempatan itu, kami juga berharap agar kasus ini dikawal sampai tuntas. Tanah rakyat bukan untuk dirampas," tegas Dedi.
Dijelaskannya, setelah lima tahun mandek di tingkat kabupaten, sengketa tanah sekitar 40 hektare milik delapan warga Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang akhirnya naik ke meja kanwil.
Dijelaskannya, kedatangan mereka ke Kanwil ATR/BPN Sumut untuk meminta kanwil segera mengambil alih kasus ini karena BPN Deliserdang dua kali gagal menghadirkan PTPN II untuk menunjukkan alas hak. "Kami menduga ada pemufakatan jahat terkait klaim tak berdasar dari PTPN II Regional I Tanjung Morawa yang menyatakan lahan di Desa Negara Beringin, Kecamatan Senembah Tanjung Muda Hilir Kabupaten Deliserdang adalah aset sesuai Peta Gambar Situasi Khusus No 36 04 IV Tahun 1992 yang dikeluarkan Kanwil ATR BPN Sumut di tahun 1992," tuturnya.
Ternyata, sambung Dedi, objek yang diklaim tersebut terletak atau berada di Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang dan bukan di Desa Negara Beringin, Kecamatan Senembah, Tanjung Muda Hilir STM Hilir, Kabupaten Deliserdang. Akibat klaim tak berdasar tersebut, tegasnya, masyarakat pemohon sertifikat hak milik tidak dapat diproses oleh ATR BPN Deliserdang sementara peta bidang sudah keluar di tahun 2021. "Alhamdulillah masukan kami didengar dan Pak Febby dari Bidang Sengketa menyatakan kanwil akan memanggil semua pihak termasuk PTPN II. Mediasi lanjutan diagendakan Kamis depan," ujar Dedi.
Dikatakan Dedi, saat mediasi tersebut GMPC membawa bukti-bukti kunci meliputi SHM 331 tahun 2015, SK 1784 tahun 2015, dan dugaan penggunaan Peta 1992 Desa Lau Barus Baru untuk memblokir tanah di Desa Negara Beringin. "GMPC Sumut berharap mediasi Kamis depan menjadi titik terang agar hak delapan warga segera dipulihkan," pungkasnya.
(HEN/RZD)