Bupati Samosir Bersama DPRD Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Perda Pengelolaan Sampah (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Samosir - Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Pengelolaan Sampah.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mengatakan pengesahan kedua perda tersebut merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berkelanjutan.
Menurutnya, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sedangkan Perda Pengelolaan Sampah menjadi landasan hukum untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.
Vandiko mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas berbagai masukan selama pembahasan ranperda. Menurutnya, saran dan kritik yang disampaikan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam pengelolaan sampah guna menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Samosir.
Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon berharap Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi dasar penyusunan program, penganggaran, dan capaian pembangunan yang lebih terarah sesuai kebutuhan masyarakat.
Nasip menegaskan berbagai masukan, kritik, dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD selama pembahasan hendaknya menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Samosir dalam meningkatkan kinerja pembangunan dan pelayanan publik. Ia juga berharap implementasi Perda Pengelolaan Sampah mampu mendukung terwujudnya Samosir yang bersih dan bebas sampah.
Anggota DPRD Samosir Parluhutan menjelaskan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 berlangsung cukup dinamis. Pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bahkan melakukan konsultasi dan koordinasi, termasuk ke Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara dalam proses eksaminasi guna memastikan ranperda memenuhi ketentuan sebelum ditetapkan menjadi perda.
Menurut Parluhutan, langkah tersebut diperlukan agar berbagai catatan dan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dijelaskan secara komprehensif sehingga perda yang ditetapkan benar-benar menjadi dasar perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.
Paripurna sempat diskors pada pukul 16.40 WIB dan kembali dilanjutkan pukul 22.40 WIB sebelum akhirnya ditutup pada pukul 23.15 WIB.
Lima Fraksi Sepakat Setelah Pemkab Sampaikan Komitmen Tindak Lanjut
Sebelum penetapan perda, lima fraksi di DPRD Kabupaten Samosir akhirnya menyatakan menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah Pemerintah Kabupaten Samosir menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi DPRD.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat konsultasi DPRD yang diikuti pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, pimpinan alat kelengkapan DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa sikap awal seluruh fraksi yang menyatakan "belum dapat menerima" Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 bukan berarti menolak, melainkan masih membutuhkan penjelasan atas sejumlah tanggapan dan rekomendasi yang termuat dalam pendapat akhir masing-masing fraksi.
Menindaklanjuti berbagai masukan DPRD, Pemerintah Kabupaten Samosir menyampaikan sejumlah komitmen. Di antaranya melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah pada UPTD Alat Berat Dinas Pekerjaan Umum menyusul tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap Kepala UPTD Alat Berat.
Pemerintah juga berjanji melakukan kajian tata kelola penggunaan aset pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, memperbaiki sarana dan prasarana Balai Benih Ikan sebagai program prioritas peningkatan PAD, serta mengevaluasi dan membina Sekretaris DPRD sesuai mekanisme yang berlaku sebagaimana menjadi usulan seluruh fraksi.
Di sektor pariwisata, Pemkab Samosir berkomitmen mengoptimalkan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan kawasan Water Front City, Menara Pandang Tele, serta sejumlah objek wisata lainnya. Pemerintah juga memastikan seluruh hasil pembahasan bersama DPRD, termasuk rekomendasi dalam LKPJ Tahun 2025 dan pendapat akhir fraksi-fraksi, akan segera ditindaklanjuti.
Setelah mendengarkan komitmen tersebut, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, dan Fraksi PDIR mengubah sikapnya dari "belum dapat menerima" menjadi menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Khusus Fraksi Golkar, perubahan sikap juga mencakup Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang sebelumnya berstatus "belum dapat menerima", kemudian berubah menjadi menerima untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Hasil rapat konsultasi tersebut menjadi dasar bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Samosir untuk menyetujui bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Pengelolaan Sampah hingga akhirnya resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (TN)(WITA)











