IGoWa Kritik Program Bobby-Surya Berkantor di Nias

IGoWa Kritik Program Bobby-Surya Berkantor di Nias
IGoWa Kritik Program Bobby-Surya Berkantor di Nias (analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Rencana Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Surya berkantor secara bergantian di Kepulauan Nias selama tiga bulan menuai kritik. Direktur Indonesian GovernmentWatch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, menilai program tersebut tidak memiliki urgensi dan lebih berpotensi menjadi agenda pencitraan politik.

Dalam keterangan persnya, Jumat (31/7/2026), Sutrisno menegaskan tidak ada kondisi kegentingan yang mengharuskan gubernur dan wakil gubernur memindahkan aktivitas pemerintahan ke Nias dalam jangka waktu yang panjang.
Menurut Presidium Kongres Rakyat Nasional (KorNas) ini, kewenangan gubernur sebagai kepala daerah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, ia menilai pendekatan blusukan yang dilakukan Bobby tidak dapat disamakan dengan pola kerja seorang presiden yang memiliki kewenangan eksekutif lebih luas.
"Program berkantor di Nias tidak memiliki urgensi. Gubernur harus bekerja berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang serta pelaksanaan APBD yang telah ditetapkan," ujar Sutrisno.
Ia menjelaskan bahwa seluruh penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 telah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang APBD serta dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2026. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada penggunaan anggaran harus tetap mengacu pada regulasi tersebut.
Sutrisno juga meminta DPRD Sumatera Utara menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar program berkantor di Nias tidak dijadikan alasan untuk melakukan pergeseran anggaran secara berulang.
Selain itu, ia menilai program tersebut tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah didorong pemerintah pusat. Menurutnya, perpindahan aktivitas pemerintahan ke Nias berpotensi menimbulkan biaya operasional yang besar, mulai dari perjalanan dinas, penginapan, mobilisasi kendaraan, hingga keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD), direksi BUMD, ajudan, pengamanan, dan unsur pendukung lainnya.
"Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, kegiatan seperti ini justru berpotensi menambah beban belanja pemerintah daerah," kata Sutrisno yang juga Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo).
Sutrisno berpandangan bahwa berbagai persoalan infrastruktur di Kepulauan Nias sebenarnya dapat dipetakan melalui optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun cabang dinas yang sudah dimiliki Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, pemerintah tidak harus memindahkan pusat aktivitas pemerintahan hanya untuk mengetahui kondisi jalan, jembatan, irigasi, sekolah, maupun fasilitas publik lainnya.
Ia juga menilai perkembangan teknologi memungkinkan pemerintah memperoleh laporan masyarakat secara cepat melalui sistem digital. Sebagai contoh, ia menyinggung pendekatan partisipatif yang diterapkan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, yang membuka kanal aspirasi masyarakat secara daring sehingga berbagai persoalan daerah dapat segera dipetakan tanpa harus memindahkan kantor pemerintahan.
Lebih lanjut, Sutrisno mengingatkan bahwa kunjungan gubernur dalam durasi panjang juga berpotensi mengganggu aktivitas pemerintahan kabupaten dan kota di Kepulauan Nias karena kepala daerah beserta jajarannya harus terus mendampingi agenda gubernur.
Menurutnya, penyelesaian persoalan pembangunan di Nias membutuhkan perencanaan yang matang, bukan sekadar kehadiran fisik kepala daerah. Ia menyarankan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyusun pemetaan persoalan secara komprehensif, melaksanakan forum diskusi bersama para pemangku kepentingan, menetapkan strategi penyelesaian, kemudian mengeksekusi program secara terukur dan melakukan evaluasi berkala.
"Keberhasilan seorang gubernur bukan diukur dari sering berpindah-pindah kantor, melainkan dari kemampuannya menggerakkan seluruh perangkat pemerintahan, menyusun kebijakan yang tepat, serta melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan," tegas Sutrisno.
Ia berharap rencana berkantor di Nias dapat dikaji kembali apabila seluruh pembiayaannya menggunakan APBD. Menurutnya, fokus pemerintah daerah seharusnya diarahkan pada penyelesaian akar persoalan melalui perencanaan yang matang, penggunaan anggaran yang efektif, dan pelaksanaan program yang terukur sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi