Saksi PT HK saat memberikan kesaksian di persidangan. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Keterangan saksi dari PT Hutama Karya (HK) dalam persidangan dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022, menyebutkan pekerjaan proyek telah dilaksanakan sesuai volume yang ditetapkan.
Hal itu disampaikan P Siregar selaku Site Engineer PT Hutama Karya (HK), saat memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/8/2026).
P Siregar merupakan satu-satunya saksi yang diperiksa dari lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Nurdiono. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang.
Dalam persidangan, terungkap PT Hutama Karya mengerjakan proyek tersebut secara swakelola. Salah satu tugas P Siregar selaku Site Engineer adalah memastikan kesesuaian volume pekerjaan dengan gambar atau perencanaan proyek.
Ketika majelis hakim menanyakan apakah pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan volume, P Siregar menjawab bahwa seluruh pekerjaan telah sesuai. "Sudah sesuai semua," kata P Siregar di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm, yakni Philipus H. Sitepu, Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing.
Usai persidangan, Donny P. Manullang mengatakan keterangan saksi P Siregar kembali menguatkan konstruksi pembelaan pihaknya sejak awal persidangan, khususnya mengenai kesesuaian volume pekerjaan.
"Semua sudah sesuai. Saksi dari awal sampai sekarang pun sudah menyatakan volume sudah sesuai. Kan itu yang kita bingung, apa yang kurang itu volume?" ujar Donny.
Menurutnya, keterangan sejumlah saksi juga dinilai tidak sejalan dengan metode pemeriksaan yang sebelumnya disampaikan ahli yang dihadirkan jaksa.
"Yang menarik tadi adalah ada beberapa metode pemeriksaan dari ahli Kejati. Ternyata dikonfirmasi dengan saksi-saksi ini, satu tidak dilakukan, kedua tidak ada kesesuaian antara saksi ahli audit yang dihadirkan oleh Kejati dengan tenaga-tenaga ahli dari proyek tersebut," sebut Donny.
Donny menambahkan, pihaknya juga menyoroti keterangan terkait kondisi keuangan PT Hutama Karya dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, kata dia, perusahaan justru mengalami kerugian dalam mengerjakan proyek tersebut.
"Yang kedua yang menarik tadi adalah pernyataan dari HK yang menyatakan bahwa ternyata mereka tidak menerima keuntungan dalam proyek ini, malah yang ada kerugian dari mereka," ungkapnya.
Ia menyebut terdapat audit internal perusahaan yang menunjukkan pelaksanaan proyek tersebut mengalami kerugian bagi PT Hutama Karya. "Kalau HK rugi, lalu siapa yang diuntungkan? Rp13 miliar ini dari mana? Mereka ternyata tidak menerima keuntungan Rp13 miliar itu," tutur Donny.
Penasihat hukum juga menyinggung keterangan terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Donny, dalam persidangan sebelumnya disebutkan bahwa proyek tersebut telah diaudit dan terdapat temuan yang kemudian telah dibayarkan.
Selain itu, ia menjelaskan laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan dibuat PT Hutama Karya dan diverifikasi oleh PT Yodya Karya selaku manajemen konstruksi. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menurut dia, menerima laporan akhir.
"Kalau sudah menerima laporan akhir, berarti sudah dicek oleh MK. Berarti tidak ada kesalahan. Itu yang menjadi lucu dalam perkara ini," cetusnya.
Donny menegaskan pihaknya akan terus mengawal persidangan untuk menguji seluruh dakwaan yang disampaikan JPU.
"Semakin jaksa menghadirkan saksi-saksi, semakin terbuka bahwa dakwaan itu memang cacat. Dakwaannya lemah, pembuktiannya lemah," tandasnya.
Penasihat hukum lainnya, Mulyadi Sihombing juga menyoroti dakwaan mengenai dugaan kerugian negara sebesar Rp13,1 miliar.
Menurutnya, hingga persidangan tersebut belum terdapat keterangan saksi yang membuktikan adanya kerugian sebesar nilai tersebut. "Sampai hari ini enggak ada satu pun yang membuktikan, enggak ada bukti jaksa yang menyatakan ada kerugian Rp13,1 miliar tadi," pungkas Mulyadi.
Sementara itu, persidangan ditunda hingga Senin (31/8/2026). Pada persidangan berikutnya, majelis hakim dijadwalkan memeriksa empat saksi lainnya yang telah disumpah.
Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren selaku PPK dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) didakwa terlibat dalam dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022.
(YY)