Terdakwa Enda Simakasura Ketaren saat menjalani persidangan di PN Medan. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Enda Simakasura Ketaren mengapresiasi sikap majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang menegaskan seluruh kebenaran harus diungkap dalam persidangan dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022.
Menurut PH, ketegasan majelis hakim menunjukkan komitmen untuk menggali fakta secara utuh sebelum mengambil keputusan. Ketua Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang menyampaikan penegasan tersebut saat memimpin persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan ketika jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut, Nurdiono, sedang mengajukan pertanyaan kepada saksi Aqiatul Akbar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menggantikan terdakwa Enda Simakasura Ketaren.
Di tengah pemeriksaan, majelis hakim mengambil alih jalannya persidangan dan menghentikan sejenak pertanyaan jaksa. "Kebenaran itu harus diungkap di persidangan ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Silakan lanjutkan pertanyaan Anda," tegas Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang.
Dalam sidang tersebut, dari 5 saksi yang dijadwalkan hadir, hanya 2 orang yang diperiksa, yakni Dwi Atma Singgih Raharja selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Aqiatul Akbar selaku PPK pengganti.
Tiga saksi lainnya dijadwalkan memberikan keterangan pada persidangan lanjutan, Jumat (7/8/2026) ini. Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku PPK dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).
Usai persidangan, Tim PH Enda Simakasura Ketaren dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel Law Firm yang terdiri atas Philipus H. Sitepu, Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing menyampaikan apresiasi atas sikap majelis hakim yang dinilai konsisten menggali fakta-fakta persidangan.
"Kami mengapresiasi majelis hakim hari ini karena masih tetap konsisten menggali fakta-fakta persidangan. Kami juga sepandangan dengan majelis hakim yang menyebutkan bahwa kebenaran itu harus diungkap," kata Mulyadi Sihombing.
Menurut Mulyadi, keterangan para saksi yang telah diperiksa menunjukkan pekerjaan proyek telah memenuhi kualitas, mutu, dan volume sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
"Semua saksi menjelaskan pekerjaan sudah sesuai. Hal itu juga dituangkan dalam PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima pertama. Artinya pekerjaan sudah selesai 100 persen sehingga tidak ada lagi kekurangan sebagaimana didalilkan dalam dakwaan penuntut umum," ucap Mulyadi.
Ia menilai kliennya justru dikriminalisasi karena temuan yang dijadikan dasar perkara berasal dari pendapat ahli struktur yang kemudian diadopsi oleh kantor akuntan publik.
"Tidak ada temuan-temuan yang dimaksud karena sudah dilakukan audit oleh BPK, sudah PHO, kualitas, mutu dan volumenya sudah sesuai. Tetapi tetap dipaksakan. Menurut kami, klien kami dikriminalisasi oleh oknum ahli struktur yang hasilnya kemudian diadopsi oleh kantor akuntan publik," sebutnya.
Mulyadi juga mengapresiasi rencana majelis hakim memanggil jaksa yang disebut sebagai pelapor dalam perkara tersebut untuk dimintai keterangan di persidangan. Adapun jaksa tersebut berinisial PS yang bertugas di Kejati Sumut.
"Kami mengapresiasi langkah majelis hakim yang akan memanggil jaksa sebagai pelapor. Nanti kami akan menggali apa dasar dan analisisnya sehingga perkara ini dilaporkan," tegas Mulyadi.
Senada dengan itu, Donny P. Manullang menambahkan, menilai majelis hakim menunjukkan sikap progresif dalam memimpin persidangan.
"Majelis hakim cukup progresif, terutama terkait dipanggilnya jaksa sebagai pelapor dalam perkara ini. Kami tentu akan menggali apa yang melatarbelakangi seorang jaksa melakukan pelaporan terhadap perkara ini," tutur Donny P. Manullang.
Ia uga menyinggung adanya perbedaan hasil audit yang menjadi salah satu perhatian dalam perkara tersebut. Menurutnya, seluruh hasil audit beserta pendapat tim ahli yang digunakan penuntut umum akan diuji secara terbuka di persidangan.
"Semua saksi menyatakan audit memang telah dilakukan. Soal hasil audit dan pendapat tim ahli jaksa, semuanya akan kami uji di persidangan," pungkasnya.
(YY)