Dua Saksi Bersaksi di Sidang Waterfront City Samosir, Penasihat Hukum Tegaskan Pekerjaan Sudah Clear

Dua Saksi Bersaksi di Sidang Waterfront City Samosir, Penasihat Hukum Tegaskan Pekerjaan Sudah Clear
Dua Saksi saat memberikan keterangan dalam Sidang Waterfront City Samosir di PN Medan. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Keterangan dua saksi mengenai pekerjaan elektrikal dan landscape menjadi fokus dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/7/2026).

Menurut kesaksian yang disampaikan di persidangan, pekerjaan telah dilaksanakan sesuai peruntukannya.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang mendengarkan keterangan Mursalim selaku saksi bidang mekanikal-elektrikal serta Usman Iskandar Nasution, ahli arsitek landscape dari PT Yodya Karya (Persero).

Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).

Usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm yang terdiri atas Philipus H. Sitepu, SH, MH, Donny P. Manullang, SH, dan Mulyadi Sihombing, SH, memberikan tanggapan kepada wartawan.

Donny P. Manullang mengatakan, kedua saksi pada pokoknya menerangkan bahwa pekerjaan elektrikal maupun landscape telah selesai dilaksanakan sesuai peruntukannya.

"Pada intinya, keterangan mereka berdua hari ini menerangkan bahwa pekerjaan terkait elektrikal dan landscape, termasuk tanaman, itu semua sudah clear dikerjakan," tegas Donny P. Manullang didampingi Mulyadi Sihombing.

Ia menjelaskan, sejumlah item yang dipersoalkan dalam perkara tersebut sebelumnya memang telah terpasang. Namun, menurut keterangan saksi, item-item tersebut kemudian mengalami kerusakan atau hilang akibat pemakaian.

"Fakta yang terungkap tadi, item-item itu sudah terpasang, kemudian karena rusak karena pemakaian akhirnya hilang. Jadi bukan berarti item itu sejak awal tidak dipasang. Tidak ada keterangan yang menyatakan demikian," katanya.

Donny menambahkan, pelaksanaan Final Hand Over (FHO) menjadi bukti bahwa pekerjaan telah dinyatakan selesai. "Tidak mungkin terjadi Final Hand Over tanpa pekerjaan itu selesai 100 persen. Dalam perkara ini Final Hand Over sudah terlaksana," ucapnya.

Menurut dia, saksi ahli lanscape juga menerangkan bahwa sebelumnya sempat ditemukan beberapa pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, pihak pelaksana telah menerima teguran dan melakukan perbaikan.

"Memang ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai spek dan RAB, tetapi teguran-teguran itu sudah dilaksanakan dan seluruh perbaikan sudah dilakukan. Itu menjadi fakta persidangan hari ini," tuturnya.

Selain itu, Donny juga menyinggung isu mengenai solar panel yang disebut tidak dikerjakan dalam proyek tersebut. Ia menyatakan, pekerjaan itu telah dikeluarkan dari ruang lingkup kontrak melalui mekanisme adendum atau Contract Change Order (CCO) karena adanya pertimbangan teknis.

"Solar panel itu bukan tidak dilaksanakan, tetapi memang sudah di-take out melalui adendum dan CCO. Ada justifikasi teknis karena bangunan Pasar Onan Segmen 5 tidak memungkinkan dipasang solar panel. Semua prosesnya sudah sesuai ketentuan dan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa perubahan pekerjaan tersebut diperbolehkan sepanjang didasarkan pada justifikasi teknis dan mekanisme kontrak yang berlaku.

"Kalau tetap dipasang di bangunan yang tidak memungkinkan, justru berpotensi merugikan negara. Karena itu diputuskan untuk di-take out dan hal tersebut diperbolehkan dalam kontrak," sebutnya.

Donny juga menjelaskan dua item pekerjaan lain, yakni Kopi Tao dan Resto Dainang, tidak dibangun karena adanya rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) yang melarang pendirian bangunan di kawasan sempadan Danau Toba.

Di sisi lain, ia menyoroti hasil audit terhadap proyek tersebut. Menurutnya, proyek telah dua kali diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Proyek ini sudah diaudit BPK dua kali. Audit pertama tidak ada temuan. Audit kedua memang ada temuan terkait CCTV senilai sekitar Rp147 juta, bukan terkait nilai Rp13 miliar yang didakwakan. Nanti di persidangan akan kami buktikan bahwa CCTV tersebut sudah terpasang dan dana itu juga telah dikembalikan ke negara," pungkasnya

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi