MUI Sumut: Krisis Iklim dan Karhutla Perlu Dijawab dengan Ilmu, Fatwa, dan Aksi (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Medan — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Muzakarah Fatwa di Aula MUI Sumatera Utara, Medan, Minggu (27/9/2026), dengan mengangkat isu teranyar: krisis iklim, kerusakan lingkungan, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai persoalan yang tidak cukup dijawab dengan pemadaman api semata.
Kegiatan dihelat di Aula MUI Sumatera Utara, Kota Medan. Forum ini mempertemukan dua sudut pandang yang saling melengkapi. Prof. Dr. H. Ardiansyah, Lc., M.Ag. membahas “Fiqih Lingkungan (Fiqh Al-Bi’ah): Solusi Islam Menghadapi Krisis Iklim dan Karhutla”, sementara Onrizal, Ph.D., dari Center for Tropical Biodiversity Conservation dan Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara, memaparkan “Krisis Iklim dan Karhutla: Tantangan, Strategi Pencegahan dan Solusi Berkelanjutan”.
Muzakarah diikuti secara langsung di Kantor MUI Sumatera Utara dan juga disiarkan melalui YouTube, sehingga masyarakat di luar lokasi dapat mengikuti pembahasan dan mengakses kembali materinya setelah kegiatan berlangsung.
Karhutla bukan sekadar soal cuaca
Dalam makalah “Menjaga Bumi sebagai Amanah”, Onrizal menekankan bahwa perubahan iklim memang dapat memperbesar bahaya kebakaran, terutama melalui suhu yang lebih tinggi dan periode kering. Namun api tidak muncul hanya karena iklim. Kondisi lanskap, sumber penyulutan, paparan masyarakat, serta kualitas tata kelola ikut menentukan apakah suatu bahaya berkembang menjadi bencana.
“Pengendalian karhutla perlu bergeser dari dominasi pemadaman menuju pencegahan berbasis risiko dan lanskap.”
Pesan ini penting bagi Sumatera Utara karena karakter ekologinya beragam. RPPEG Sumatera Utara 2025–2054, dimana Onrizal berperan sebagai tenaga ahli penyusunnya, mencatat sekitar 524.885 hektare fungsi ekosistem gambut yang tersebar dalam 27 Kesatuan Hidrologis Gambut. Di sisi lain, kebakaran juga berulang di kawasan mineral dan dataran tinggi.
Pada 1 Januari–13 Juli 2025, separuh dari 80 kejadian karhutla yang tercatat di Sumatera Utara berada di tujuh kabupaten kawasan Danau Toba. Hingga awal September 2026, BPBD Sumatera Utara kembali mencatat 46 kejadian karhutla.
Karena itu, strategi pencegahan tidak bisa diseragamkan, kata Onrizal. Pada ekosistem gambut, perhatian perlu diberikan pada perlindungan hidrologi, pembasahan kembali, revegetasi, praktik tanpa bakar, serta penghidupan yang sesuai dengan karakter lahan basah.
Di kawasan mineral dan dataran tinggi seperti Danau Toba, fokusnya berbeda: mencegah penyulutan, mengelola bahan bakar vegetasi sesuai kondisi ekologis, memperkuat patroli, memastikan akses dan sumber air, serta merespons api sedini mungkin.
Fiqih lingkungan: dari amanah menuju tindakan
Muzakarah menempatkan krisis lingkungan bukan sebagai isu yang berdiri di luar kehidupan beragama. Dalam perspektif Islam, hubungan manusia dengan bumi dibaca melalui amanah kekhalifahan, prinsip mizan atau keseimbangan, larangan fasad, serta kaidah untuk tidak menimbulkan darar atau mudarat bagi pihak lain.
Kerangka etik tersebut mendapat pijakan yang lebih operasional melalui Fatwa MUI No. 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Fatwa itu mengharamkan pembakaran yang menimbulkan kerusakan, pencemaran, kerugian bagi pihak lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, sekaligus menetapkan bahwa pengendalian karhutla merupakan kewajiban.
Fatwa MUI No. 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global memperluas pembacaan tersebut. Isunya tidak lagi berhenti pada api dan asap, tetapi juga pada kerusakan alam, emisi, mitigasi, adaptasi, pengurangan jejak karbon, dan transisi energi yang berkeadilan.
Dengan demikian, sains dan agama tidak perlu dipertentangkan, lanjut Onrizal. Sains membantu menjelaskan bagaimana risiko terbentuk dan apa dampaknya. Agama memberi orientasi moral tentang apa yang harus dicegah, dijaga, dan dipertanggungjawabkan.
Dari fatwa menuju gerakan keumatan
Salah satu benang merah muzakarah adalah kebutuhan untuk membawa fatwa dan pengetahuan ilmiah keluar dari ruang diskusi, usul Onrizal. MUI dan ulama tidak dimaksudkan menggantikan peran BMKG, BPBD, dinas teknis, perguruan tinggi, atau petugas pemadam. Kekuatan lembaga keagamaan justru terletak pada kemampuannya membangun kesadaran moral, memperluas literasi, dan membantu mengubah pengetahuan menjadi kebiasaan.
Masjid dan pesantren dapat menjadi simpul penting. Isu kesehatan akibat asap, pencegahan pembakaran, konservasi air, pengelolaan sampah, penghijauan, penggunaan energi secara bijak, dan kesiapsiagaan bencana dapat dihubungkan dengan dakwah dan pendidikan keagamaan. Dengan cara itu, fiqih lingkungan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi masuk ke dalam praktik sehari-hari.
Muzakarah juga mengingatkan bahwa tanggung jawab tidak boleh diarahkan hanya kepada petani atau masyarakat kecil. Pemerintah, pemegang izin, perusahaan, pengelola infrastruktur, dan aktor lain memiliki kemampuan serta pengaruh yang berbeda terhadap lanskap.
Karena itu, pembagian tanggung jawab perlu mempertimbangkan kontribusi terhadap risiko, kewenangan untuk mencegah, kemampuan menyediakan sumber daya, dan manfaat ekonomi yang diperoleh.
Lima arah tindak lanjut
Dari pembahasan tersebut, sedikitnya lima arah tindak lanjutdiusulkan Onrizal. Pertama, Fatwa MUI No. 30/2016 dan No. 86/2023 perlu dibaca dan disosialisasikan secara terpadu bersama pengetahuan ilmiah terbaik. Kedua, pengendalian karhutla di Sumatera Utara perlu bergeser dari pola yang dominan reaktif menuju pengelolaan risiko berbasis lanskap. Ketiga, sistem peringatan dini harus benar-benar berujung pada tindakan dini di lapangan. Keempat, distribusi tanggung jawab dan penegakan hukum perlu berlangsung adil. Kelima, kerja bersama ulama, ilmuwan, pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha harus dijaga sebagai proses berkelanjutan, bukan hanya pada saat kebakaran terjadi.
Pada akhirnya, pesan muzakarah ini sederhana tetapi mendesak: menghadapi krisis iklim dan karhutla memerlukan lebih dari teknologi dan pemadaman. Ilmu perlu bertemu dengan kesadaran; kesadaran perlu tumbuh menjadi amanah; dan amanah harus diterjemahkan menjadi tindakan.
“Menjaga bumi bukan agenda yang terpisah dari kehidupan beragama. Ia adalah bagian dari ikhtiar menjaga jiwa, menghindarkan mudarat, mewujudkan kemaslahatan, menegakkan keadilan, dan menunaikan amanah kepada generasi yang akan datang,” kata Onrizal.
(REL/RZD)