KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan Persaingan Usaha Sepanjang 2026, Kasus Tender Pemerintah Masih Mendominasi

KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan Persaingan Usaha Sepanjang 2026, Kasus Tender Pemerintah Masih Mendominasi
KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan Persaingan Usaha Sepanjang 2026, Kasus Tender Pemerintah Masih Mendominasi (Analisadaily/Reza Perdana)

Analisadaily.com, Medan — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I mencatat sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran yang masuk sepanjang tahun 2026. Laporan tersebut mencakup 20 laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha serta satu laporan terkait kemitraan yang tersebar di lima wilayah kerja, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.

Isu yang dilaporkan masyarakat terbilang beragam, mulai dari dugaan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dugaan kartel harga komoditas, praktik monopoli, hingga perjanjian tertutup dalam pemasaran produk telekomunikasi. Dari 20 laporan persaingan usaha tersebut, sebanyak 14 laporan didominasi oleh dugaan persekongkolan tender, dua laporan kartel harga, dua laporan praktik monopoli, dan dua laporan penyalahgunaan posisi dominan.

"Laporan yang masuk menunjukkan bahwa persoalan persaingan usaha di wilayah kerja Kanwil I cukup beragam. Namun, pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu area yang banyak mendapat perhatian masyarakat," kata Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, saat acara Forum Jurnalis di Medan, Selasa (29/9/2026).

Pada ranah penegakan hukum, KPPU Kanwil I mencatat 11 perkara berada dalam tahap penyelidikan berdasarkan posisi Semester I 2026, yang didominasi oleh pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, KPPU juga menangani sejumlah isu strategis seperti dugaan kesepakatan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Pesisir Selatan, dugaan praktik monopoli jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Dumai, serta dugaan perjanjian tertutup pemasaran produk telekomunikasi di Aceh dan Sumatera Utara.

"KPPU tidak hanya melihat ada atau tidaknya laporan, tetapi juga bagaimana laporan tersebut dapat ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum persaingan usaha. Karena itu, setiap laporan perlu melalui proses penanganan sesuai ketentuan," ujar Ridho.

Selain penegakan hukum, KPPU Kanwil I sepanjang tahun 2026 juga telah melaksanakan empat kajian sektor strategis, meliputi jasa TKBM pelabuhan, struktur pasar distribusi BBM regional Sumbagut, distribusi semen di Sumatera Utara, dan kebijakan dukungan galian C di Aceh Tenggara. Langkah ini bertujuan memberi masukan kebijakan berbasis analisis pasar agar tercipta pasar yang terbuka, kompetitif, dan berkeadilan.

Fungsi advokasi juga terus diperkuat, salah satunya melalui pengawalan implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai tindak lanjut Saran dan Pertimbangan KPPU kepada Presiden RI Nomor 99/K/S/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026. KPPU ingin memastikan program tersebut memberikan ruang yang adil bagi UMKM dan koperasi eksisting.

"Kami ingin memastikan kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif sekaligus tetap memberikan kesempatan berusaha yang adil bagi pelaku usaha. Ini yang akan terus kami kawal di tingkat wilayah," tutur Ridho.

Di samping itu, pemantauan pasar komoditas pangan dan inspeksi mendadak terus digencarkan. Pada September 2026, KPPU Kanwil I memfokuskan pemantauan pada kenaikan harga daging ayam potong dan kelangkaan beras premium untuk mengidentifikasi potensi hambatan pada rantai pasok.

"KPPU Kanwil I akan terus hadir di wilayah untuk memastikan persaingan usaha yang sehat. Kami membutuhkan dukungan media untuk mengedukasi masyarakat sekaligus menyampaikan berbagai persoalan persaingan usaha yang terjadi di lapangan," ucap Ridho.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi