Pemkab Asahan Targetkan UCJ 50 Persen pada 2027, Kolaborasi dengan DPRD dan BPJS Diperkuat

Pemkab Asahan Targetkan UCJ 50 Persen pada 2027, Kolaborasi dengan DPRD dan BPJS Diperkuat
Wakil Bupati Asahan Rianto memberikan kata sambutan pada kegiatan UCL, Senin (28/9/2026). (Analisadaily/istimewa )

Analisadaily.com, Kisaran - Pemerintah Kabupaten Asahan menargetkan cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) mencapai 35 persen pada Desember 2026 dan meningkat menjadi 50 persen pada 2027.

Target tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Peningkatan UCJ Kabupaten Asahan yang digelar di Hotel KHAS Parapat, Senin (28/9/2026). Rapat melibatkan Pemkab Asahan, DPRD Asahan, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran.

Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan prioritas daerah untuk memberikan rasa aman bagi pekerja. "Pemkab Asahan akan mendorong sinergi lintas sektor agar program perluasan kepesertaan tidak hanya berhenti pada sosialisasi, tetapi diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan," ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Ferina Burhan, mengatakan pencapaian target tidak bisa dilakukan sepihak. Dibutuhkan kolaborasi dalam pemutakhiran data pekerja, pengawasan kepatuhan pemberi kerja, dan sosialisasi manfaat program. "Peningkatan UCJ tidak bisa dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Verifikasi dan validasi data menjadi fondasi penting agar pekerja yang belum terlindungi dapat dipetakan," kata Ferina.

Ia menambahkan, target 35 persen dan 50 persen harus dimaknai sebagai perlindungan nyata bagi pekerja dan keluarganya dari risiko kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

Dukungan juga datang dari legislatif. Ketua DPRD Asahan, Efi Irwansyah Pane, menyatakan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pemberi kerja serta mendorong penguatan regulasi. "DPRD mendukung upaya peningkatan UCJ karena perlindungan tenaga kerja merupakan kebutuhan mendasar. Kami akan kawal agar kepesertaan terus diperluas," ujar Efi.

Dalam rapat tersebut, ketiga pihak juga membahas rencana pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan tentang jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai landasan hukum pencapaian target UCJ.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Kunto Wibowo, menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh pekerja dengan data upah yang sebenarnya.

Menurutnya, pelaporan yang tidak sesuai akan berdampak pada optimalisasi manfaat perlindungan, termasuk beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. "Kami berharap semakin banyak perusahaan di Asahan yang mendaftarkan seluruh pekerjanya. Ini soal perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja," pungkas Kunto.

(ARI/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi