DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit (Analisadaily/Antara)
Analisadaily.com, Jakarta - Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, setelah keputusan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
"Kita langsung saja, apakah secara aklamasi dapat disetujui?" tanya Habiburokhman yang dijawab setuju seluruh anggota DPR RI yang hadir, dikutip dari Antara.
Dengan persetujuan itu, dia mengatakan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI telah selesai. Menurut dia, hasil keputusan Komisi III DPR RI itu akan langsung dibawa ke tingkat Rapat Paripurna DPR RI.
Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) perihal permohonan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri. Dengan surat itu, Komisi III DPR RI pun menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri usulan Presiden.
"Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat.
Sementara itu, Suyudi mengatakan Astacita yang digagas Presiden Prabowo Subianto menempatkan reformasi politik hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional, serta pembangunan sumber daya manusia.
Hal itu, kata dua, merupakan agenda yang sangat berkaitan dengan tugas Polri. Namun, dia memastikan Polri tidak mengambil alih fungsi kementerian atau lembaga lain.
"Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan," ucap Suyudi.
(ANT/WITA)











