Pensiunan Tirtanadi Tuntut Sisa Uang Pensiun Rp4,9 Miliar, Putusan MA Tak Kunjung Direalisasikan

Pensiunan Tirtanadi Tuntut Sisa Uang Pensiun Rp4,9 Miliar, Putusan MA Tak Kunjung Direalisasikan
Pensiunan Tirtanadi Tuntut Sisa Uang Pensiun Rp4,9 Miliar, Putusan MA Tak Kunjung Direalisasikan (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sebanyak 17 pensiunan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumatera Utara menuntut pembayaran sisa uang pensiun sekitar Rp4,9 miliar yang hingga kini belum direalisasikan manajemen perusahaan daerah tersebut. Mereka mendesak agar hak pensiun dibayarkan secara penuh sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perwakilan pensiunan, Jamal Ritonga, mengatakan perjuangan untuk memperoleh hak tersebut telah dilakukan sejak 2023. Mereka menempuh jalur hukum karena menilai pembayaran uang pensiun yang diterima sebelumnya belum sesuai dengan Nominal yang seharusnya.
Menurut Jamal, perkara tersebut telah melalui proses peradilan hingga Mahkamah Agung (MA). Bahkan, pihaknya menyebut telah dilakukan aanmaning atau teguran resmi oleh Pengadilan Negeri Medan agar putusan pengadilan dilaksanakan.
“Dasar hukum tuntutan kami sudah jelas. Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Kami hanya meminta hak kami dibayarkan sesuai keputusan hakim, bukan menuntut sesuatu di luar hak kami,” tegasnya kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026) di Medan.
Ia menjelaskan, 17 pensiunan tersebut merupakan bagian dari kelompok pensiunan yang memperjuangkan persoalan serupa. Mereka menilai terdapat ketidakadilan dalam penerapan keputusan manajemen Tirtanadi yang menjadi dasar perhitungan pembayaran uang pensiun.
Jamal mengungkapkan, para pensiunan yang memasuki masa purnabakti pada Januari hingga Agustus 2023 sebelumnya telah menerima pembayaran sekitar 50 persen dari total hak pensiun mereka. Sementara itu, keputusan yang dijadikan dasar oleh manajemen disebut baru diterbitkan pada Februari 2024.
Kondisi tersebut dipersoalkan karena keputusan yang terbit belakangan dinilai diberlakukan surut terhadap pensiunan yang telah memasuki masa purnabakti sebelumnya. Para pensiunan menilai penerapan kebijakan itu merugikan mereka sehingga memilih memperjuangkan hak melalui jalur hukum.
“Keputusan itu terbit pada 2024, sedangkan kami sudah pensiun sejak 2023. Kami menilai ada persoalan dalam penerapannya. Karena itu, kami menempuh jalur hukum dan tetap menuntut pembayaran secara penuh,” ujarnya.
Ia menegaskan, perjuangan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap manajemen Tirtanadi. Para pensiunan hanya menginginkan penyelesaian yang adil berdasarkan ketentuan dan putusan pengadilan.
Menurutnya, uang pensiun bukan sekadar pembayaran biasa, melainkan hasil dari hak yang telah mereka perjuangkan selama bekerja. Bahkan, ia menyebut pemotongan yang berkaitan dengan hak tersebut telah dilakukan dari gaji mereka setiap bulan hingga masa kerja berakhir.
“Setelah pensiun, kami tidak lagi memiliki penghasilan seperti ketika masih bekerja. Uang itu kami harapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, mengelola masa depan, dan membiayai kebutuhan keluarga,” katanya.
Para pensiunan juga berharap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, selaku kepala daerah yang memiliki kewenangan dalam pembinaan BUMD, dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Jamal meminta gubernur memperoleh informasi secara berimbang dari kedua belah pihak sebelum mengambil langkah penyelesaian. Ia khawatir informasi yang diterima pemerintah daerah belum sepenuhnya menggambarkan persoalan dan kerugian yang mereka rasakan.
“Kami berharap Bapak Gubernur Bobby Nasution menyikapi masalah ini. Tolong dengarkan penjelasan kedua belah pihak agar persoalannya menjadi jelas dan hak kami dapat diselesaikan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam sidang aanmaning didepan Hakim PN Medan Penasehat Hukum Tirtanadi menyampaikan komitmennya bahwa pembayaran sisa ung pensiun dimaksud akan dibayar setelah anggaran Tirtanadi untuk Tahun Anggaran 2026 disahkan oleh Gubernur dan meperkirakan realisasinya sekitar Juni atau Juli 2026.
Namun, hingga Oktober 2026, pembayaran yang mereka harapkan belum juga terealisasi.
Kondisi itu membuat para pensiunan kembali mendesak manajemen Tirtanadi dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar segera menuntaskan persoalan tersebut. Mereka berharap tidak ada lagi penundaan pembayaran yang telah memiliki dasar hukum yang kuat.
Jamal menegaskan, para pensiunan akan terus memperjuangkan haknya sampai ada penyelesaian. Mereka juga menyatakan tidak akan menerima pembayaran yang dihitung berdasarkan kebijakan yang mereka nilai diberlakukan surut dan merugikan.
“Kami akan terus memperjuangkan hak ini sampai tuntas. Yang kami minta adalah pembayaran sisa uang pensiun sesuai putusan pengadilan. Kami juga sudah beraudiensi dengan Kejatisu terkait sisa uang pensiunan Tirtanadi pada 08 Okt 26 yang ditetima Asdatun," tambahnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari manajemen Perumda Tirtanadi maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengenai tuntutan 17 pensiunan tersebut dan alasan belum direalisasikannya pembayaran.
Kami berharap Gubernur Sumatera Utara berkenan menerima informasi yang valid dari para pensiunan bukan hanya laporan dari Manajemen Tirtanadi.
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi