Sepertiga Aset Pemprov Sumut Belum Bersertifikat, Pansus Dorong Pembentukan Badan Khusus Pengelola Aset

Sepertiga Aset Pemprov Sumut Belum Bersertifikat, Pansus Dorong Pembentukan Badan Khusus Pengelola Aset
Sepertiga Aset Pemprov Sumut Belum Bersertifikat, Pansus Dorong Pembentukan Badan Khusus Pengelola Aset (Analisadaily/zulnaidi)
Analisadaily.com, Medan – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Sumatera Utara, Abdul Rahim Siregar, mengungkapkan bahwa pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Sumut masih menghadapi persoalan serius. Dari sekitar 3.000 aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki Pemprov Sumut, hampir sepertiganya belum memiliki sertifikat, sementara ratusan lainnya masih terjerat sengketa.
Kondisi tersebut dinilai menghambat upaya optimalisasi aset untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.
"Data yang kami miliki menunjukkan dari sekitar 3.000 aset tanah dan bangunan milik provinsi, hampir 900 aset belum memiliki sertifikat. Kemudian lebih dari 200 aset masih dalam proses sengketa dengan berbagai pihak, baik swasta maupun masyarakat," ujar Abdul Rahim Siregar di DPRD Sumut, Jumat (17/7/2026).
Menurut Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumut itu, persoalan sengketa aset tersebar di sejumlah daerah, seperti Sibolangit, Kabupaten Karo, Langkat, Padangsidimpuan, hingga sejumlah sekolah di berbagai kabupaten/kota.
Ia menyebut sedikitnya 52 sekolah milik Pemprov Sumut hingga kini masih memiliki persoalan kepemilikan lahan karena masih diklaim pihak lain atau belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah provinsi.
"Di Langkat misalnya, saat kami kunjungan ke Stabat masih ada persoalan aset. Begitu juga di SMA Negeri 1 Padangsidimpuan, sebagian lahannya masih dikuasai pihak lain. Ini harus segera diselesaikan," katanya.
Abdul Rahim menjelaskan, pembentukan Pansus Aset bukan untuk mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan membantu Gubernur Sumut mempercepat penyelamatan sekaligus optimalisasi aset daerah.
Menurutnya, aset yang telah aman secara hukum harus mampu memberikan nilai ekonomi melalui kerja sama yang profesional dengan pihak ketiga sehingga dapat menjadi sumber peningkatan PAD.
"Kehadiran pansus ini intinya membantu pemerintah melakukan percepatan penyelamatan aset, menjaga aset, sekaligus mengoptimalkannya agar bisa memberikan kontribusi terhadap PAD," tegasnya.
Usulkan Badan Khusus Pengelola Aset
Pansus juga mendorong Pemprov Sumut membentuk lembaga atau badan khusus yang fokus mengelola aset daerah, mencontoh keberhasilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Saat melakukan studi komparatif ke Jakarta, Pansus menemukan bahwa pengelolaan aset dilakukan secara profesional melalui badan khusus sehingga mampu menghasilkan pendapatan yang signifikan.
"Kalau Sumut nilai asetnya sekitar Rp38 triliun, setelah penyusutan tinggal sekitar Rp26 triliun. Sementara DKI Jakarta memiliki aset sekitar Rp700 triliun dan mampu menghasilkan hampir Rp1 triliun per tahun karena memiliki badan khusus yang mengelola aset secara profesional," jelasnya.
Ia menilai pengelolaan aset tidak lagi efektif jika hanya dibebankan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mengingat kompleksitas persoalan yang dihadapi.
"Kita berharap ada satu lembaga khusus yang fokus mengurus aset. Kalau tetap dibebankan ke BPKAD, tentu sangat berat. Padahal aset ini bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah," ujarnya.
Abdul Rahim bahkan menilai sejumlah aset strategis milik Pemprov Sumut, termasuk yang berada di Jakarta, perlu dikaji agar lebih produktif.
"Jangan hanya dibiarkan. Kalau memang strategis, bisa saja dikerjasamakan atau dikembangkan menjadi kawasan bisnis, hotel, atau bentuk usaha lain yang memberikan manfaat ekonomi bagi daerah," katanya.
Baru Kurang dari Lima Persen Aset Produktif
Ironisnya, dari keseluruhan aset yang dimiliki Pemprov Sumut, Abdul Rahim memperkirakan kurang dari lima persen yang benar-benar produktif dan menghasilkan pendapatan.
Padahal, menurutnya, apabila seluruh aset berhasil diamankan dan dimanfaatkan secara optimal, Sumut berpotensi meningkatkan PAD secara signifikan.
Ia juga menyoroti rendahnya realisasi PAD tahun anggaran 2025 yang tidak mencapai target hingga sekitar Rp700 miliar, serta masih adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp500 miliar.
"Kita ingin perencanaan pendapatan dibuat lebih realistis. Jangan hanya berdasarkan perkiraan. Kalau PAD bisa ditingkatkan, APBD juga akan semakin besar sehingga pembangunan jalan, irigasi, bendungan, dan pelayanan publik bisa dipercepat," katanya.
Menurut Abdul Rahim, potensi peningkatan PAD masih sangat besar, terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor yang tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak diperkirakan baru sekitar 30 persen.
"Kalau seluruh potensi PAD bisa dioptimalkan, saya yakin pendapatan daerah bisa meningkat jauh lebih besar. Dengan APBD yang kuat, seluruh jalan provinsi bisa lebih cepat dimantapkan dan pembangunan di Sumatera Utara akan semakin maksimal," pungkasnya.
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi