Kejari Tapanuli Selatan Terima Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Dinas KB Tapsel Milyaran rupiah

Kejari Tapanuli Selatan Terima Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Dinas KB Tapsel Milyaran rupiah
Kejari Tapanuli Selatan Terima Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Dinas KB Tapsel Milyaran rupiah (Istimewa)

Analisadaily.com, Tapanuli Selatan - Aliansi Masyarakat resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tapanuli Selatan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, pada Senin (12/10).

Dalam laporan bernomor 13/AL-KAMI/KW/SS/X/2026 tersebut, aliansi menyoroti adanya dugaan penyimpangan keuangan senilai sekitar Rp6 miliar lebih selama periode anggaran 2024–2026, yang ditandai dengan kenaikan anggaran yang tidak wajar, pemecahan paket pengadaan, serta penolakan memberikan informasi publik.

Sebelum melapor ke Kejaksaan, pada 21 September 2026 aliansi telah mengirimkan surat permintaan konfirmasi kepada Kepala Dinas PPKB Tapanuli Selatan untuk meminta penjelasan dan bukti pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2024–2026. Hingga hari ini, tidak ada jawaban, tidak ada penjelasan, bahkan tidak ada pemberitahuan penundaan.

"Diamnya mereka justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan. Jika semua sah, jawaban bisa dibuat secara tertulis," tegas Baginda Ali Siregar (Aliansi Masyarakat)

Berdasarkan data Sistem RUP/Swakelola, teridentifikasi adanya dugaan penyimpangan keuangan di Dinas PPKB Kabupaten Tapanuli Selatan dengan total anggaran yang tidak wajar mencapai sekitar Rp6 miliar lebih dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Angka ini muncul dari lonjakan pagu yang tidak memiliki alasan jelas, paket kegiatan yang tiba-tiba hilang, serta perubahan bentuk belanja yang menghilangkan jejak fisik barang yang seharusnya diterima masyarakat.

Kenaikan anggaran terjadi secara tidak wajar di berbagai pos kegiatan tanpa disertai penambahan sasaran, perluasan wilayah, maupun perubahan kebijakan.

Sebagian kegiatan yang sebelumnya tercatat bernilai besar tiba-tiba dipecah menjadi paket-paket kecil atau dihapus dari daftar, sehingga sulit dilacak pertanggungjawabannya.

Sebagian lain diubah bentuknya dari pengadaan barang menjadi belanja jasa, sehingga tidak ada lagi bukti fisik yang dapat diperiksa keberadaannya di lapangan.

Pola pemecahan paket pengadaan ini dinilai melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 juncto Perpres No. 12 Tahun 2021, yang melarang pemecahan pengadaan untuk menghindari ketentuan pengawasan.

Sementara Dinas KB Tapsel tidak memberikan informasi yang diminta juga dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Aliansi meminta Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan: memeriksa Kepala Dinas PPKB beserta pejabat terkait; meminta penyerahan seluruh dokumen yang diminta termasuk daftar penerima, tanda terima, bukti pencairan, dan dokumen pengadaan; mencocokkan data anggaran dengan kenyataan pelaksanaan di lapangan; menyelidiki alasan penolakan memberikan informasi publik;

Menindaklanjuti setiap temuan kerugian keuangan daerah serta memulihkan dugaan kerugian tersebut; dan memberitahukan perkembangan penanganan laporan kepada pihak pelapor.

"Kami telah menempuh jalur resmi dan sopan, tetapi tidak dihiraukan. Semakin lama Dinas diam, semakin kuat dugaan masyarakat bahwa ada yang disembunyikan. Hanya Kejaksaan yang punya kekuasaan meminta penjelasan secara tegas," ungkap Bambang Ginting yang Tergabung di Aliansi

(IAN/BR)

Baca Juga

Rekomendasi